Beritasumut.com-Staf ahli Gubernur Sumut Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Permberdayaan Masyarakat Amran Utheh menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) perangkat daerah harus mengacu kepada PP No 18 Tahun 2016. Oleh karenanya Amran Utheh mengaku akan segera menyampaikan tuntutan masyarakat Labuhan Batu yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Labuhan Batu yang menilai bahwa penetapan Perda perangkat daerah Labuhan Batu cacat hukum. “Aspirasi kawan-kawan akan saya sampaikan kepada Gubernur. Nanti akan kita pelajari apakah memang dalam pelaksanaannya ada melanggar aturan. Yang pasti dalam penyusunan Perda perangkat daerah harus mengacu kepada PP No 18 Tahun 2016,” ujar Utheh saat menerima peserta aksi di depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Rabu (08/02/2017). Senada dengannya, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Sulaiman menyebutkan bahwa pelanggaran PP 18/2016 bisa berimbas kepada APBD yang disahkan. Sebab, evaluasi Gubernur tersebut wajib dilaksanakan pemerintah daerah dibawahnya. “Namanya hasil evaluasi ya harus dijalankan. Kalau tidak ini bisa berimbas kepada APBD mereka. Apalagi Labuhan Batu juga belum menyerahkan APBD ke Pemprovsu untuk dievaluasi,” ujar Sulaiman. (BS03)