Forum Mahasiswa Demo, Perangkat Daerah Labuhan Batu Dinilai Cacat Hukum

- Rabu, 08 Februari 2017 16:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022017/1945_Forum-Mahasiswa-Demo--Perangkat-Daerah-Labuhan-Batu-Dinilai-Cacat-Hukum.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS03
Forum Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (08/02/2017)
Beritasumut.com-Puluhan massa dari Forum Mahasiswa Labuhan Batu berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Diponegoro Medan, Rabu (08/02/2017). Para mahasiswa ini menuntut evaluasi ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhan Batu. Pasalnya, hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

 

Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menyampaikan bahwa berdasarkan surat Nomor 188.342/8054 pada 4 Oktober 2016, Gubernur Sumut telah menyetujui evaluasi Ranperda Perangkat Daerah yang diusulkan Bupati Labuhan Batu melalui surat nomor 061/3087/2016 pada 14 September 2016. Namun persetujuan tersebut juga memuat perintah perbaikan dan penyempurnaan.

 

“Namun kenyataannya Bupati Labuhan Batu bersama DPRD Labuhan Batu tidak mengelar rapat paripurna membahas tindaklanjut perbaikan dan penyempurnaan sesuai perintah Gubernur Sumut. Tetapi Ranperda telah diundangkan dan dicatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Labuhan Batu tertanggal 18 Oktober 2016,” ujar Kordinator Lapangan, Henri Sitorus.

 

Dengan pengesahan tanpa mengindahkan perintah evaluasi dari Gubernur Sumut itu, pihaknya menilai produk hukum dimaksud telah melanggar aturan yang ada. Dikatakan Henri, berdasarkan pasal 3 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, disebutkan ‘Dalam hal Menteri atau Gubernur sebagai wakil Pemeritnah Pusat menyetujui dengan perintah perbaikan Perda, maka Perda tersebut harus disempurnakan oleh Kepala Daerah bersama DPRD sebelum diundangkan’.

 

“Berdasarkan hal itu, kami meminta Gubernur Sumut agar mengevaluasi kembali Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhan Batu karena dinilai melanggar PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah,” sebut Henri lagi.

 

Mereka juga mendesak agar Gubernur membatalkan Perda Nomor 2/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Labuhan Batu karena belum disempurnakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setempat. Mengingat Gubenrur adalah perwakilan pemerintah pusat di Sumut.

 

“Kami juga meminta Gubernur Sumut agar berkordinasi dengan DPRD Labuhan Batu untuk menghentikan sementara pembahasan APBD 2017, berhubung Perda nomor 2/2016 bermasalah,” katanya lagi.

 

Mereka bahkan menyebutkan Perda dimaksud sedang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang didaftarkan pada 7 Februari lalu. Sehingga proses pengesahan APBD Labuhan Batu juga bisa berjalan dan disahkan sesuai PP 18/2016. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat

Peristiwa

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Peristiwa

Reses DPR ke Polres Pematangsiantar, Hinca Pesankan ini ke AKBP Sah Udur

Peristiwa

Gubernur Sumut Luncurkan Mudik Gratis Lebaran Bagi Mahasiswa di Luar Sumatera

Peristiwa

Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik

Peristiwa

Bupati Langkat Temui Pendemo, Tegaskan Komitmen Perbaikan Jalan di Kecamatan Selesai