Beritasumut.com-Polda Sumut (Poldasu) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menyitar sekitar 11 Kg sabu. Hal itu diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat menggelar jumpa pers didampingi Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjend Pol Andi Loedianto, Kabid Dokkes Poldasu Kombes Pol Setyo Purwanto, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting, Kasubbid narkoba Laboratorium Forensik RS Brimob Poldasu AKBP Erna di RS Bhayangkara Medan, Selasa (07/02/2017) siang. Menurut Kapoldasu, peristiwa berawal pada Senin (06/02/2017) pagi, saat personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap satu orang berinisial FE (29), warga jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 2 Kg. Setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan ternyata diketahui masih ada barang narkotika jenis sabu seberat 2 Kg yang tersimpan di rumahnya di jalan Karya Jaya, Gang Glugur, Kecamatan Medan Johor."Petugas juga turut mengamankan istri tersangka yang berinisial PR (29)," ujar Kapoldasu dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com. Dari hasil pengembangan, diketahui sabu tersebut didapat dari PA yang beralamat di Jalan Delitua, Gang Delima, Desa Sukamakmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Petugas pung langsung menuju kediaman PA lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu di dalam tas ransel bewarna hitam yang berisi tujuh bungkus sabu seberat 7 Kg. Tersangka FE menjelaskan bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di Kanal Jalan Delitua, sedangkan terhadap PA menerangkan masih ada barang bukti lain yang disimpan di Jalan Letda Sujono. Mendapat informasi tersebut, petugas membagi anggota menjadi 2 tim untuk melakukan pengembangan dan tersangka FE dibawa ke Kanal sekitar pukul 22.30 Wib.Namun pada saat menunjukkan lokasi FE dan PA melakukan perlawanan dan menyerang petugas untuk melarikan diri. "Merasa terancam petugas memberikan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan sehingga petugas terpaksa menembak kedua tersangka dengan maksud tujuan hanya untuk melumpuhkan tersangka, tak diduga kedua tersangka meninggal dunia akibat kehabisan darah," jelasnya. Dari hasil penangkapan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan 11 bungkus sabu dengan berat 11 Kg, 1 buah tas ransel warna hitam, 2 unit HP yang di dalamnya terdapat bukti komunikasi FE dan PA.(BS04)