Beritasumut.com-Meskipun tidak ditahan, Muhammad Irfan alias Irfan (43) PNS di Balai Pengujian Kendaraan Dishub Deli Serdang yang diamankan Satuan Reskrim Polres Deli Serdang Kamis (26/01/2017) lalu karena melakukan pungli, malah tak masuk kantor. Sebelumnya diketahui, warga Jalan Besar Tembung, Dusun I, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan itu diciduk petugas di Taman Buah, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Dia bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Deli Serdang akibat perilaku korupnya. Sekretaris Dinas Perhubungan Deli Serdang Drs Asli Rambe MPd membenarkan Irfan belum terlihat di kantor pasca ditetapkan tersangka dan tidak ditahan. Tidak hanya itu, Irfan juga ternyata tidak mengikuti apel pagi. "Sampai saat ini Irfan belum terlihat di Kantor, apel pagi juga tidak ada. Sepengetahuan saya hari ini tidak masuk kantor," ujarnya, Senin (06/02/2017). Ditanya apakah Inspektorat Kabupaten Deli Serdang sudah memanggil Irfan, Asli Rambe mengaku belum. "Irfan belum dipanggil pihak Inspektorat, mungkin masih menunggu proses kepolisian," terang Asli Rambe. Terkait pencegahan agar tidak ada lagi pegawai Dishub Deli Serdang yang melakukan pungutan liar, Asli Rambe menjelaskan, pihaknya terus mengingatkan agar seluruh pegawai di Dishub Deli Serdang melaksanakan tugas seuai SOP. "Setiap apel sudah diingatkan untuk melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar hukum," jelasnya. (BS05)