p-Mencoba melawan petugas Satuan Reskrim Polres Deli Serdang, seorang tersangka curanmor berinisial SO alias Prokol ditembak di bagian kaki sebelah kiri, Sabtu (4/2/2017). Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Teuku Fathir Mustafa SIK membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku, sesuai dengan laporan Polis, korban adalah Brihard Harianja (47) warga Desa Wonosari, Kecamatan Tamora dengan laporan Stpl/13/I/2017/spkt/Tamora, Tanggal 8 Januari 2017. “Pada tersangka ditemukan satu unit kendaraan roda dua, 3 unit Handphone dan satu lembar STNK hasil curian. Dari hasil interogasi, tersangka telah melakukan curat di wilkum Tebing Tingggi, Medan/Pancur Batu, sebanyak tujuh kali bersama dengan temannya Heri warga Tebing (DPO),” terang Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIK. Ditambahkan Kasat Reskrim, terhadap DPO saat ini masih dilakukan pengejaran, dan tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan sudah dua kali menjalani hukuman di Lapas Lubuk Pakam. Selanjutnya tersangka dibawa ke RSU Deli Serdang untuk perawatan dan barang bukti diamankan ke Mako Satuan Reskrim Polres Deli Serdang. "Dalam perkara curanmor pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (BS05)