Beritasumut.com-Ponimin (52) dukun palsu warga Tanah Perjuangan Pasar IB, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dihukum 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Simalungun karena terbukti melakukan penipuan. Aksi penipuan tersebut dilakukan terdakwa dengan berkunjung ke rumah saksi korban Andi Setiawan di Huta IV, Reah Madear, Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun. Terdakwa membujuk korban agar datang ke rumah terdakwa dengan alasan akan ada yang diberikan kepada korban. Merasa tertarik dengan ucapan terdakwa, Andi Setiawan datang ke rumah terdakwa pada 22 Juli 2016 dan saat itu terdakwa mengatakan kasihan melihat kehidupan korban yang keadaannya pas-pasan. "Aku ada menyimpan harta karun berupa emas, maharnya uang Rp 10 juta dan dua ekor kambing yang akan disembelih dan dibagi-bagikan ke warga," ujarnya dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com, Jumat (03/02/2017). Awalnya, korban tidak yakin tetapi terdakwa dengan bujuk rayu berhasil membuat korban percaya. Kemudian ia bersama istrinya Nila bersedia menyerahkan uang Rp 10 juta dan dua ekor kambing kepada terdakwa pada 29 Juli 2016.Usai acara ritual dengan menyembelih dan memasak dua ekor kambing lalu terdakwa menyerahkan tiga bungkusan kain putih yang disebut harta karun berupa emas."Kau buka sesudah sampai di rumahmu dan jika emas sudah kau jual bayarlah hutang-hutangmu semua dan pindahlah dari kampung itu," terang Andi menirukan perkataan Ponimin. Selanjutnya, Andi dan istrinya membuka bungkusan tersebut dan ternyata hanya berupa batu koral dibalut kain putih. Merasa tertipu lalu saksi membuat pengaduan ke Polsek Perdagangan.Putusan majelis hakim yang diketuai Sinta Gaberia SHMH konform dengan tuntunan jaksa dengan mempersalahkan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana (penipuan).(BS04)