Beritasumut.com-Sat Reskrim Polres Asahan mengamnakan dua orang tersangka masing-masing berinisial H dan S warga Kisaran, pengemplang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan modus berdagang jam dinding serta bener bergambar denah kelas dari sekolah di seluruh Kabupaten Asahan. "Para pelaku diduga telah meraup dana BOS sebesar Rp 100 juta dari sekolah sekolah yang ada di Asahan," ungkap Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK dilansir dari laman resmi tribratanews-poldasumut.com, Rabu (01/02/2017). AKP Bayu menambahkan, kedua tersangka diduga telah melalukan pemerasan atau pungutan liar bermodus menjual secara paksa berupa jam dinding yang bergambar Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan berlatar belakang gambar Masjid Agung Kisaran dengan mematok harga sebesar Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per unitnya ke seluruh sekolah di Asahan. "Keduanya dalam menjalankan aksinya agar cepat habis terjual dengan cara memaksa setiap kepala sekolah yang ada di Asahan diwajibkan membelinya, meskipun pihak kepala sekolah tidak pernah memesan barang tersebut," jelasnya. Terhadap kedua tersangka, lanjut AKP Bayu dijerat dengan pasal 368 KUHPidana, dan saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Asahan. "Kita menghimbau kepada seluruh kepala sekolah berada di wilayah hukum Polres Asahan agar tidak segan segan melaporkan kepada ke polisi bilamana ada LSM maupun pihak manapun yang secara melakukan bisnis secara paksa," pungkasnya. (BS04)