Beritasumut.com-Satuan Reskrim Polres Deli Serdang tidak melakukan penahanan terhadap Muhammad Irfan alias Irfan (43) warga Jalan Besar Tembung Dusun I Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Padahal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang itu sebelumnya diamankan Satuan Reskrim Polres Deli Serdang pada Kamis (26/1/2017) lalu di Taman Buah, Kompleks Perkantoran Pemkab Deli Serdang lantaran tertangkap tangan melakukan pungli. Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi membenarkan Irfan tidak ditahan. Menurut Fathir, Irfan dijerat dengan pasal 12 ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5 juta, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda sebesar Rp 50 juta. Sehingga berdasarkan sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP bahwa penahanan dilakukan terhadap tindak pidana/tersangka dengan perbuatan yang diancam hukuman pidana diatas 5 tahun sehingga terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. “Tersangka tidak ditahan, berkas perkara dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Fathir, Senin (30/1/2017). Selain itu menurut Fathir, pihaknya akan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Deli Serdang Jannes Manurung SE. Pihaknya pun masih mendalami berapa lama Irfan sudah melakukan pungli dan kemana saja aliran dana pungli tersebut. “Sedang kami dalami, dan semua yang berkaitan dengan permasalahan ini akan segera kami ambil keterangannya,” tandasnya. (BS05)