Beritasumut.com-Satuan Reskrim Polres Deli Serdang mengamankan Muhammad Irfan alias Irfan (43) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang pada Kamis (26/1/2017) di Taman Buah, Komplek Perkantoran Pemkab Deli Serdang. Warga Jalan Besar Tembung, Dusun I, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Afrizal saat akan perpanjangan uji berkala kendaraan. Irfan bernjanji dalam mengurus perpanjangan tersebut tidak perlu menghadirkan kendaraan yang bersangkutan. Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa didampingi Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Teuku Fathir Mustafa membenarkan tersangka Irfan menjanjikan kepada Afrizal dengan meminta uang Rp 230 ribu. Lanjut Robert Da Costa, setelah komunikasi itu Irfan dan Afrizal pun bertemu di Taman Buah dengan membawa kartu Uji Berkala Kendaraan atas nama Toto Himawan warga Jalan Mesjid I, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam dengan nomor AB.06.N2.2010.7836 BK 9043 MN. "Afrizal pun menyerahkan uang Rp 230 ribu sesuai permintaan Irfan," ujar Kapolres, Senin (30/1/2017) Padahal menurut Robert Da Costa, berdasarkan Keputusan Bupati No 522 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Usaha bahwa pengurusan perpanjangan uji berkala kendaraan dilakukan terhadap kendaraan yang diuji berkala. Sehingga mewajibkan kendaraan yang diuji dihadirkan di Balai Pengujian Kendaraan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang. Biaya Restribusi Daerah terhadap pengurusan perpanjangan uji berkala kendaraan ini per 6 bulan sekali ditetapkan sebesar Rp 55 ribu dan jika pergantian baru Kartu Uji Berkala biaya restribusi daerah Rp 70 ribu. (BS05)