Beritasumut.com-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap lima orag jaringan pengedar ganja di wilayah Cikampak, Labuhanbatu Selatan. Mereka adalah PR (36) warga Desa Adian Modang, Kecamatan Pamingke, Labuhanbatu Utara, As (37) warga Jalan Simpang Kanan, Labusel, TRG (34) warga Dusun Simpang IV Cikampak, Labusel serta MHH (36) Simpang Kanan, Labura. "Kelima tersangka ini merupakan jaringan dari komplotan pengedar ganja. Empat orang pengedar dan satu orang bandar berikut barang bukti berhasil dibekuk,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Mara Junjung Siregar, dilansir dari tribratanewspoldasumut.com, Jumat (27/01/2017). AKP Mara Junjung menambahkan, penangkapan ini berawal dari tertangkapnya empat orang komplotan pengedarnya di RW 4/RT 3 Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Sabtu lalu. Setelah tertangkapnya empat orang tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari informasi yang diterima, akhirnya seorang Bandar berinisial HH (30) warga Jalan Batak Cikampak, Kecamatan Torgamba, Labusel berhasil ditangkap di rumahnya. "Dari keempat tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 1 bungkus kertas berisi daun ganja kering, 1 bungkus plastik klip berisi ganja, 1 bungkus kertas koran berisi ganja kering, 1 lintingan ganja kering serta 3 buah handphone," paparnya. Sedangkan dari HH, lanjut Junjung, polisi juga menyita barang bukti berupa 181 plastik klip berisi daun ganja kering siap edar, 26 plastik klip berisi ganja kering dan 3 bungkus plastik klip berisi ganja serta satu buah HP. “Saat ini, kelima tersangka berikut barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses lebih lanjut,” pungkasnya. (BS04)