Terkait Penembakan Kuna, Dit Intel Poldasu Dalami Peredaran Senpi Ilegal

- Kamis, 26 Januari 2017 22:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012017/496_Penembakan-Kuna--Dit-Intel-Poldasu-Dalami-Peredaran-Senpi-Ilegal.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Senjata api.
Beritasumut.com-Tewasnya Indra Gunawan alias Kuna (45) yang ditembak menggunakan senjata api (senpi) menjadi perhatian serius dari Polda Sumut. Pasalnya, senpi ilegal yang beredar di tengah masyarakat itu disalahgunakan untuk melakukan aksi kejahatan. 

 

Direktur Direktorat Intelkam Polda Sumut, Kombes Pol Dedi Kusuma Bakti menyebutkan sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan senpi secara intensif. Namun, pengawasan yang bisa dilakukan pihaknya tersebut hanya sebatas menjangkau senpi yang memiliki izin dan terdaftar kepemilikannya. 

 

"Kalau menyangkut pengawasan senjata api, tentu kita masih terus melakukannya secara intensif baik itu mengenai keberadaan, kondisi dan penggunaannya. Tapi pengawasan itu hanya untuk senjata api yang memiliki izin dan terdaftar kepemilikannya. Semisal yang digunakan untuk keperluan personel Polri, ataupun keperluan olahraga," ujar Kombes Dedi, Kamis (26/01/2017).

 

Lebih lanjut dijelaskannya, maraknya penggunaan senpi ilegal di masyarakat, dalam praktiknya upaya pengawasan tidak bisa hanya dilakukan pihak kepolisian, khususnya Direktorat Intelkam yang selama ini menangani urusan izin kepemilikan senjata api. 

Karena menurutnya, peredaran senjata api ilegal juga menyangkut persoalan yang lebih kompleks dan perlu dukungan sinergitas fungsi tugas lintas Instansi.

 

"Jadi peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat ini bisa dibilang masalah yang cukup kompleks. Karena tidak hanya berkaitan soal ketentuan hukum yang mengaturnya, tapi juga menyangkut banyak faktor yang harus turut diawasi semua pihak dalam hal menjaga keamanan negara. Selama ini pengawasan kita hanya menjangkau senjata-senjata berizin," terangnya.

 

Terkait peredaran senpi ilegal yang disebut-sebut juga melibatkan oknum-oknum aparat penegak hukum, Kombes Dedi mengaku bahwa sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut untuk melakukan tindaklanjut sesuai hukum. Namun begitu penyelidikan tentang peredaran senjata ilegal yang dikhawatirkan digunakan untuk aksi kejahatan akan dilakukan pihaknya lebih ketat.

 

"Belum ada informasi yang kita dapat menganai itu, tapi menyangkut senjata api ilegal yang berada dan dikhawatirkan disalahgunakan untuk kejahatan pasti terus berupaya kita lakukan," tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menambahkan dari hasil uji labfor terhadap tiga senpi yang diamankan dari para pelaku terlibat penembakan Kuna masih menunggu hasil labfor untuk mengetahui jenisnya apakah merupakan rakitan atau lain sebagainya."Biasanya seminggu dari uji labfor sudah diketahui hasilnya, tapi sampai saat ini masih menunggu hasil," kata Rina.

 

Menurutnya, proyektil peluru yang sempat bersarang di tubuh Kuna sudah diambil proyektilnya untuk dilakukan uji laboratorium. "Di Labfor Cabang Medan, masih dalam uji labfor. Itu dilakukan untuk mengetahui jenis organik atau bukan," pungkas Rina. (BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat

Peristiwa

WALUBI Medan Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Lewat Diskusi “Merawat Kerukunan” di UINSU

Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati

Peristiwa

Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

Peristiwa

Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati

Peristiwa

LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka