Beritasumut.com-Sebanyak 1.244 butir pil ekstasi, 1 kg sabu, timbangan elektrik, senjata jenis Soft Gun dan lainnya disita sebagai barang bukti oleh petugas Subdit II Dit Narkoba Poldasu dari 10 orang sindikar pengedar narkoba yang ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda. Ke-10 tersangka tersebut adakah Manaek Imanuel Sumanjuntak (24), Security, warga Jalan Setia Budi, Gang Karyawati, Sunggal, Gunawan Sinulingga alias Omet (28) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Buntu 2, Medan Petisah, Andi Harianto Situmorang (24) warga Jalan Pekan Sialang Buah, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Ricardo Sagala (20) warga Sialangbuah, Sergai, Erwin alias Awi (35) warga Sialangbuah, Sergai dan Nakkok Sitanggang alias Si Tulang (29) warga Sialangbuah, Sergai. Kemudian, Ganda Pangestu (21) warga Jalan Payageli, Kecamatan Sunggal, Medan, Shakri Manalu (25) warga Jalan Perkutut, Kecamatan Medan Helvetia, Ayub (33) warga Jalan Perkutut, Medan Helvetia dan Rahmat Fadli (21) warga Pasar 4, Medan Sunggal. "Awalnya Unit 2 menangkap Gunawan dan Manaek di Jalan Gatot Subroto, Gang Radio. Dari keduanya disita pil ekstasi, kemudian dikembangkan lalu ditangkap Ricardo kemudian Awi dan Andi Harianto di Jalan Sei Kapuas dan Jalan Sei Batanghari. Dari mereka di sita satu bungkus plastik klip berisi ekstasi 294 butir merk chanel warna krem," kata Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Edy Iswanto melalui Kasubdit II AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan, Kamis (26/01/2017). Hilman mengungkapkan, para tersangka mengaku kalau barang itu diperoleh dari Nakkok Sitanggang. Kemudian, tersangka ditangkap di Desa Pekan Sialangbuah, Sergai.Dari Nakkok disita barang bukti 1 bungkus besar Sabu sekitar 1 kg, 950 butir extasy, 1 buku tabungan BCA, 2 lembar ATM, 1 timbangan, 1 sendok skop sabu, 1 pucuk senjata Soft Gun, 1 kotak mimis, 1 hape, 11 Ipad, 1 gulung alumunium foil dan 1 set alat isap. Sebelumnya, tambah Hilman Wijaya, pada Rabu (25/01/2017) malam kemarin, pihaknya menangkap Ganda Pangestu, Shakri Manalu, Ayub (33) dan Rahmat Fadli. Mereka ditangkap di Jalan Setia Budi di dalam RM Bebek Gokil, Kecamatan Medan Sunggal. "Keempat tersangka ini ditangkap Unit 3 di Jalan Setia budi di dalam RM bebek Gokil. Dari mereka disita 1 bungkus klip berisi 400 butir diduga narkotika jenis ekstasi dan 3 unit hape. Saat ini, kasusnya masih terus kita kembangkan," pungkas Hilman.(BS04)