Beritasumut.com-Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, yakni Limao (34) asal Hunan-RRC, Li Xin Lin (42) asal Guang Xi RRC, Liu Jianqiang (29) asal Hunan-RRC dan Zeng Youfang (42) asal Hunan-RRC diamankan Penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut. Keempatnya diamankan dari PT Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL) di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Selasa (24/01/2017) kemarin. Empat WNA asal Tiongkok tersebut dipekerjakan sebagai ahli bagian sotir biji pinang yang akan di ekspor ke luar negeri. Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Medan untuk dideportasi ke negara asalnya.Mereka datang ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata, namun ternyata dipekerjakan sebagai tenaga ahli sortir biji pinang kwalitas ekspor ke Tiongkok. Terkait hal tersebut, Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang dibentuk melalui lintas instansi dari Polri, Jaksa hingga Imigrasi, dinilai masih lemah dalam mengawasi WNA di Sumatera Utara. Buktinya, persoalan empat WNA asal Tiongkok yang dinilai Polda Sumut ilegal, tapi oleh Imigrasi Kelas I Khusus Medan belum dapat memastikannya. Apakah mereka ilegal atau tidak. Praktisi Hukum, Teguh Syuhada Lubis menilai, persoalan WNA ini sudah menjadi isu nasional. Alhasil, dia meminta agar Imigrasi yang merupakan portal pintu masuk ke Indonesia, harus menjaga ketat pengawasannya. Menurutnya, Imigrasi harus dapat memastikan, apakah keempat WNA itu bekerja di Indonesia secara ilegal atau tidak. "Pada prinsipnya, Imigrasi yang harus memberikan pengawasan ketat terhadap orang-orang asing yang masuk ke Indonesia. Jadi, keempat WNA yang diringkus Poldasu itu, harus dapat dipastikan keberadaannya," kata Teguh, Kamis (26/01/2017). Dia menambahkan, jika memang WNA itu memang dinyatakan ilegal, harus dideportase. Tak lupa, juga harus membayar denda sesuai Undang-Undang yang diberlakukan.Kepada Polda Sumut, dia juga meminta untuk mendalami perusahaan yang menaungi keempat WNA tersebut. "Harus didalami juga perusahaan yang menampung WNA itu bekerja secara ilegal di Indonesia," pungkasnya.(BS04)