Terkait WNA Asal Tiongkok Bekerja di Langkat, Tim PORA Dinilai Lemah

- Kamis, 26 Januari 2017 21:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012017/7436_Terkait-WNA-Asal-Tiongkok-Bekerja-di-Langkat--Tim-PORA-Dinilai-Lemah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
WNA.
Beritasumut.com-Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, yakni Limao (34) asal Hunan-RRC, Li Xin Lin (42) asal Guang Xi RRC, Liu Jianqiang (29) asal Hunan-RRC dan Zeng Youfang (42) asal Hunan-RRC diamankan Penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut.

 

Keempatnya diamankan dari PT Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL) di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Selasa (24/01/2017) kemarin.

 

Empat WNA asal Tiongkok tersebut dipekerjakan sebagai ahli bagian sotir biji pinang yang akan di ekspor ke luar negeri. Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Medan untuk dideportasi ke negara asalnya.Mereka datang ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata, namun ternyata dipekerjakan sebagai tenaga ahli sortir biji pinang kwalitas ekspor ke Tiongkok.

 

Terkait hal tersebut, Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang dibentuk melalui lintas instansi dari Polri, Jaksa hingga Imigrasi, dinilai masih lemah dalam mengawasi WNA di Sumatera Utara. Buktinya, persoalan empat WNA  asal Tiongkok yang dinilai Polda Sumut ilegal, tapi oleh Imigrasi Kelas I Khusus Medan belum dapat memastikannya. Apakah mereka ilegal atau tidak. 

 

Praktisi Hukum, Teguh Syuhada Lubis menilai, persoalan WNA ini sudah menjadi isu nasional. Alhasil, dia meminta agar Imigrasi yang merupakan portal pintu masuk ke Indonesia, harus menjaga ketat pengawasannya.

 

Menurutnya, Imigrasi harus dapat memastikan, apakah keempat WNA itu bekerja di Indonesia secara ilegal atau tidak. "Pada prinsipnya, Imigrasi yang harus memberikan pengawasan ketat terhadap orang-orang asing yang masuk ke Indonesia. Jadi, keempat WNA  yang diringkus Poldasu itu, harus dapat dipastikan keberadaannya," kata Teguh, Kamis (26/01/2017).

 

Dia menambahkan, jika memang WNA itu memang dinyatakan ilegal, harus dideportase. Tak lupa, juga harus membayar denda sesuai Undang-Undang yang diberlakukan.Kepada Polda Sumut, dia juga meminta untuk mendalami perusahaan yang menaungi keempat WNA  tersebut. "Harus didalami juga perusahaan yang menampung WNA itu bekerja secara ilegal di Indonesia," pungkasnya.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Hasil F1 GP China 2025: Dominasi McLaren, Piastri Juara Ungguli Norris

Peristiwa

544 Perusahaan Pengolahan Ikan Tembus Pasar Ekspor ke China

Peristiwa

Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China

Peristiwa

Kalahkan China, Indonesia Juara Kejuaraan Bulutangkis Beregu Campuran Asia 2025

Peristiwa

Kejuaraan Bulutangkis Beregu Asia, China Vs Indonesia di Final

Peristiwa

Hasil Kejuaraan Bulutangkis Beregu Asia 2025: Indonesia ke Final