Beritasumut.com-Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, yakni Limao (34) asal Hunan-RRC, Li Xin Lin (42) asal Guang Xi RRC, Liu Jianqiang (29) asal Hunan-RRC dan Zeng Youfang (42) asal Hunan-RRC diamankan Penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut. Keempatnya diamankan dari PT Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL) di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Selasa (24/01/2017) kemarin. Empat WNA asal Tiongkok tersebut dipekerjakan sebagai ahli bagian sotir biji pinang yang akan di ekspor ke luar negeri. Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Medan untuk dideportasi ke negara asalnya.Mereka datang ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata, namun ternyata dipekerjakan sebagai tenaga ahli sortir biji pinang kwalitas ekspor ke Tiongkok. Terkait hal tersebut, Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang dibentuk melalui lintas instansi dari Polri, Jaksa hingga Imigrasi, dinilai masih lemah dalam mengawasi WNA di Sumatera Utara. Buktinya, persoalan empat TKA asal Tiongkok yang dinilai Polda Sumut ilegal, tapi oleh Imigrasi Kelas I Khusus Medan belum dapat memastikannya. Apakah mereka ilegal atau tidak. Kasubdit IV/Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang terdengar berang saat disinggung Imigrasi Kelas I Khusus Medan belum dapat memastikan, TKA yang ditangkap itu ilegal atau tidak. Bahkan, dia juga menantang kepada perusahaan tersebut, untuk kembali mempekerjakan TKA tersebut."Mereka sudah kita serahkan ke Imigrasi, Rabu (25/01/2017). Kalau memang gitu kata Imigrasi, ya sudah pekerjakan aja lagi TKA itu," singkat Robin ketika dihubungi melalui telepon selularnya. Keempatnya dinyatakan ilegal karena tidak dapat menunjukkan dokumen, izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) dan kaŕtu izin tinggal terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham. Alhasill, Robin menambahkan, keempatnya tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Begitu juga PT PMIL, tidak memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing."Para WNA hanya dapat memperlihatkan paspor mereka masing-masing," ujarnya. Akibat tindakan ilegal mereka, kata Robin, PT PMIL melanggar pasal 42 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat setahun dan empat tahun paling lama. Atau, denda paling banyak Rp400 juta sesuai dengan pasal 185 UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Sedangkan empat TKA karena tidak memiliki izin dari kementerian atau pejabat yang ditunjuk, disebut melanggar pasal 122 huruf b UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, diancam pidana penjara paling lama 5 taun dan atau denda paling banyak Rp.500 juta. Sesuai pasal 122 huruf b UU RI No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian," tandasnya. Namun oleh Imigrasi Kelas I Khusus Medan, malah belum dapat memastikan para TKA itu, apakah menyalahi dokumen keimigrasian. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Khusus Klas I Medan, Lilik Bambang Lestari, WNA itu memegang visa kunjungan dan dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia. "Visa kunjungan bisa untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Inikan atas koordinasi sesama Tim PORA. Jadi Poldasu koordinasi dengan imigrasi," jelas Lilik.(BS04)