Beritsumut.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Sardian Junius F Watea (25). Sardian dinilai terbukti bersalah membunuh Gabriel Wate, bayi berusia enam hari hasil hubungan gelapnya dengan Monica Sari Silaban. "Menghukum terdakwa selama 12 tahun, denda Rp3 Miliar, subsider 3 bulan penjara," tegas majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/01/2017). Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa 15 tahun penjara. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (23/02/2016) sekira pukul 22.00 WIB di rumah kos yang ditinggali pasangan itu di Jalan Karya Bhakti, Medan Tembung, Kota Medan.Saat itu, Gabriel Wate tengah tidur di atas kasur dalam keadaan sehat. Terdakwa lantas menyuruh Monica membeli es batu ke warung. Setelah itu, Monica pulang membawa pesanan terdakwa. Namun terdakwa meminta Monica membelikan jajanan. Monica sempat menolak dan berkata bolak-balik kau suruh aku, aku baru saja melahirkan, lagian sudah malam ini. Namun terdakwa marah dan melemparkan gelas ke arah pintu kamar kost. Karena takut Monica kembali lagi pergi ke warung untuk membeli jajanan dan meninggalkan terdakwa bersama dengan Gabriel. Tidak berapa lama Monica kembali dari warung dan mendorong pintu kamar kost. Alangkah terkejutnya Monica melihat terdakwa sedang mencekik leher korban. Namun melihat kedatangan Monica terdakwa berpura-pura mengelus kepala korban. Pada saat itu Monica melihat Gabriel sudah megap-megap sesak nafas dan ada luka gores di kening dan hidung korban.Monica lantas membuatkan susu untuk Gabriel dan meminumkannya ke Gabriel. Ternyata susu yang diminum korban tidak dapat ditelan dan keluar dari hidung dan mulut korban. Pada saat itu tubuh korban sudah dingin. Lalu Monica meminta terdakwa mengantarkannya ke Klinik Shally. Akan tetapi kondisi korban sudah pucat dan membiru. Korban lantas dirujuk ke RSUD dr Pirngadi Medan sekira pukul 00.00 WIB. Namun korban tak sempat mendapat pertolongan karena sudah meninggal saat dalam perjalanan. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban tewas karena penganiayaan. Sejak kejadian itu, Sardian melarikan diri. Polisi berhasil menangkap pelaku pada 1 Agustus 2016.Mendengar putusan itu, terdakwa yang mendekap Alkitab, langsung berurai air mata dan memarahi Monica Sari Silaban. Sedangkan tim pengacara langsung mengajukan upaya hukum banding."Kami keberatan, majelis hakim tidak mempertimbangkan keberatan kami. Makanya kami langsung banding," ujar tim pengacara terdakwa.(BS04)