Beritasumut.com-Terkait proses penyidikan perkara kasus dugaan korupsi penyelesaian konflik pertanahan di kawasan Kabupaten Toba Samosir yang berasal dari APBD tahun 2014 senilai Rp 1,4 miliar, Tim Pidana Khusus Kejari Toba Samosir melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di kantor Sekretariat Daerah Bagian Umum dan Bagian Pemerintahan Pemkab Toba Samosir. Suasana saat penggeledahan berlangsung cukup lama, dikarenakan tim harus mencari dokumen penyelesaian konflik dan penataan pertanahan di Kabupaten Toba Samosir."Langkah selanjutnya, setelah semua dokumen dibawa untuk diteliti ditambah dengan keterangan saksi maka akan diteruskan untuk menetapkan tersangkanya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Toba Samosir, Parada Situmorang kepada wartawan, Rabu (25/01/2017). Sedangkan proses penyidikan pada kasus ini, Parada menegaskan bahwa proses telah berjalan selama sepekan dengan pemanggilan delapan orang saksi dan tidak tertutup kemungkinan pemanggilan Sekda Pemkab Toba Samosir. Sebelumnya, dalam satu mata anggaran penyelesaian sertifikasi pertanahan terdapat dua kegiatan yakni, untuk penyelesaian konflik pertanahan yang belum tuntas dan penataan guna pertanahan seperti pengadaan tempat pemakaman umum dan pembuangan air di wilayah Pemkab toba Samosir. Dari hasil temuan penyidik bahwa untuk kedua kegiatan berdasarkan bukti telah dicairkan, akan tetapi ketika dilakukann pengecekan di lapangan tidak ada pelaksanaannya."Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan sementara oleh penyidik, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta dari total anggaran Rp1,4 miliar," pungkas Parada. (BS04)