Poldasu Kenalkan Aplikasi Sistem Tilang Online kepada Masyarakat

- Selasa, 24 Januari 2017 20:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012017/4225_Poldasu-Kenalkan-Aplikasi-Sistem-Tilang-Online-kepada-Masyarakat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
E-Tilang.
Beritasumut.com-Kebijakan Presiden RI Ir Joko Widodo agar diadakan perubahan signifikan dalam pelayanan diberbagai instansi termasuk Kepolisian guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yaitu pada sentra pelayanan SIM, STNK, BPKB dan tilang agar tidak ada lagi praktek pungli  yang ditindak lanjuti oleh Bapak Kapolri Jenderal Tito Karnavian tentang Program Promoter point kedua yaitu Peningkatan Pelayanan Publik yang lebih mudah bagi masyarakat yang berbasis teknologi dan informasi.

 

Untuk menindaklanjuti Program Kapolri tersebut, Koorlantas Polri membuat suatu system tentang Penyempurnaan tilang yaitu dengan membentuk aplikasi tilang berbasis elektronik dengan sebutan E-tilang, pelaksanaan tilang online/E-Tilang agar terbentuknya kesadaran dan kepatuhan hukum dikalangan masyarakat oleh karenanya aspek pembudayaan hukum menjadi prioritas tersendiri dalam reformasi hukum dan Polri mampu bekerja secara professional dan proporsional.

 

Tujuan dari tilang online guna mempercepat proses pelayanan kepada pelanggar lalu lintas dan untuk menghindari terjadinya pungli dilapangan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sehingga Koorlantas Polri bekerjasama dengan Kejagung, Mahkamah Agung membuat suatu system yaitu tilang online untuk para pelanggar lalu lintas dimana para pelanggar diwajibkan membayar denda ke Pengadilan untuk mencegah tidak terjadinya sentuhan antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan dalam menghindari pungli dengan melalui tilang elektronik.

 

UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan raya sesuai dengan pasal-pasal yang tertera pada tingkat pelanggaran sesuai dengan denda sebagai tembusan baik melalui Pengadilan maupun denda titipan tilang. Dalam rangka memberi pelayanan prima bersih dan bebas dari pungli maka dilaksanakan elektronik tilang yang diperkenalkan di Polda Sumut pada tanggal 01 Nopember 2016 di Ditlantas Polda Sumut. Dalam pengenalan E-tilang yang dihadiri oleh Kejati Medan, Kejari Medan, Kepala Pengadilan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A, Direktur BRI dan Direktur Bank Sumut.

 

Penataan regulasi untuk menghasilkan regulasi hukum yang berkualitas, dengan reformasi segala pihak dilakukan pembenahan antara lain Institusi Kejaksaan, Peradilan dan Kepolisian untuk melakukan pembenahan pada sentra-sentra pelayanan publik seperti SIM, STNK, BPKB, SKCK termasuk yang berkaitan dengan perkara tilang untuk menghindari praktek-praktek pungli.

 

Dilansir pada tribratanewspoldasumut.com, Selasa (24/01/2017), pada 19-20 Januari 2017 Tim dari Koorlantas Polri, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI dan BRI Pusat datang ke Ditlantas Polda Sumut untuk melaksanakan sosialisasi peraturan MA Nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) dan pelatihan implementasi aplikasi E-tilang, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Sumut dalam mendukung program E-tilang bertempat di kantor Jasaraharja Ditlantas Polda Sumut dilaksanakan sosialisasi tentang E-tilang dimana dalam sosialisasi itu hadir dari Koorlantas Mabes Polri, Kejagung, Mahkamah Agung, Kejati Medan, Kejari Medan, Kepala Pengadilan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A, Direktur BRI dan Direktur Bank Sumut dan Kasat Lantas sejajaran Polda Sumut.

 

Dalam sosialisasi tersebut para peserta diminta untuk mengirimkan data pendukung ke Koorlantas untuk dimasukkan ke Aplikasi E-tilang yaitu data nama petugas Koorlantas dan data table denda tilang karena untuk diberlakunya pelaksanaan/penerapan aplikasi E-tilang diwilayah Polda Sumut.

 

Pelaksanaan E-tilang di Polda Sumut belum berlaku karena menunggu penyempurnaan aplikasi E-tilang dari Koorlantas Polri dan diharapkan kepada petugas siap dengan HP android dan mengetahui tata cara aplikasinya dan kepada  para Kasat Lantas sejajaran agar masyarakat mengetahui tentang pogram E-tilang dengan memasang himbauan/spanduk. Program E-tilang (elektronik tilang) akan diberlakukan diseluruh Indonesia setelah aplisasi tilang sempurna dan saat ini yang menjadi pilot projek dalam system E-tilang adalah Polda Metro Jaya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

Peristiwa

Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ganja

Peristiwa

Setahun, Laporan Mantan Tekab Narkoba Polrestabes Medan Tak Diproses

Peristiwa

Israel Kembali Gempur Gaza, 3 Polisi Tewas

Peristiwa

Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tembak Komplotan Spesialis Bongkar Rumah Mewah

Peristiwa

Soal Klaim Bandar Narkoba Ngaku Setor Rp160 Juta ke Polisi di Labuhanbatu, Ini Penjelasan Polda Sumut