Beritasumut.com-PT Arga Citra Kharisma (ACK) selaku pengembang Mal Centre Point melalui kuasa hukumnya menyebut belum mengetahui pasti jumlah utang kliennya tersebut. Dari perhitungan sementara, PT ACK punya utang antara Rp5-Rp 6 miliar.Hal itu diungkapkan Johnny Asmono selaku kuasa hukum PT ACK, usai menghadiri rapat pertama kreditur di ruang Kartika Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/01/2017) setelah PT ACK berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).Usai rapat yang dimohonkan salah satu kreditur, PT Citas Otis Elevator (Pemohon PKPU) tersebut, Johnny Asmuni menyebut, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pencocokan jumlah total utang PT. ACK kepada kreditor. "Hingga saat ini jumlah kredit PT. ACK masih dicocokkan. Sampai saat ini baru dua orang kreditor yang mengajukan tagihan ada yang ratusan juta rupiah, totalnya saat ini antara Rp5miliar hingga Rp6 miliar," ujar Johnny.Rapat yang diawasi hakim pengawas dari Pengadilan Niaga pada PN Medan, Erintuah Damanik bersama pemohon PKPU, termohon PKPU dan para kreditor tersebut menurut Johnny dilakukan untuk kebaikan bersama. "Jadi rapat ini dilakukan untuk memformulasikan lagi kebijakan debitor dan kreditor," ucapnya.Menurut Johnny, dengan perekonomian seperti saat ini wajar debitor lalai dengan kewajibannya, bukan disengaja tapi karena situasi dan kondisi. "Harapannya, kewajiban itu dapat diselesaikan lewat payung peradilan niaga," ujarnya.Kuasa Hukum PT Citas Otis Elevator, Hengky Sibuea didampingi rekannya, Ruth Tobing, mengatakan, pihaknya diundang pengurus yakni Muhammad Deni dan Ricardho Salomo Hutahaean untuk rapat pertama kreditor. "Pengurus undang kreditor yang punya tagihan ke PT ACK untuk mengklarifikasi siapa mereka, apa penyebab timbulnya utang itu. Sebelumnya juga kami tahu lewat pengumuman di media bahwa kami dikasih jadwal hingga 6 Februari untuk melaporkam tagihan kepada pengurus," ujarnya.Pengajuan PKPU menurutnya dilakukan agar pihak kreditor dan debitor bisa duduk bersama membicarakan seperti apa hambatan dari debitor, apa kesepakatan supaya ada penyelesaian. "Apalagi sebelumnya PT ACK kamu sudah surati, somasi. Sebelum diajukan ke pengadilan mereka sudah menyanggupi pembayaran dalam beberapa tahap. Rescheduling (penjadwalan kembali) dilakukan mulai Agustus hingga September 2026, tapi tidak ada realisasi. Utang PT, ACK kepada PT. Citas Otis Elevator berjumlah antara Rp8 miliar hingga Rp12 miliar," ucapnya.Kuasa Hukum PT, Kereta Api Indonesia (KAI) Swavitri Kusumawardhani yang juga hadir menyebutkan kehadirannya untuk memberitahukan hakim pengawas, pengurus dan kreditor bahwa PT ACK dsn PT KAI masih bersengeta lahan berdirinya Mal Centre Point. "Kami punya aset di bawah masih sengketa. Jangan aset itu dijadikan sebagai aset oleh termohon," ungkapnya.Sementara Pengurus, Muhammad Deni SH MH didampingi Ricardho Salomo Hutahaean SH mengatakan, selain perwakilan debitor, ada empat kreditor yang hadir pada rapat tersebut yakni PT Citas Otis Elevator, PT Bambang Djaja, PT Bank QNB Indonesia Tbk dan PT Bank Mestika Dharma Tbk."Jadi selain kreditor yang hadir tadi, kami juga meminta para kreditor lain agar segera mengajukan tagihan kepada kami, Pengurus yg diangkat oleh Pengadilan Niaga Medan. Sampai dengan tanggal 6 Februari 2017, bisa mengajukannya ke alamat kantor Law Office Batubara & Bels di Apartemen Kebagusan City Tower C Lantai Dasar Nomor KC-30 Jakarta Selatan dan Law Office Irfan Surya Harahap & Partners, Jalan Ring Road Nomor 84 Medan serta bisa konfirmasi ke nomor telepon 0812 9580 3935," ucapnya.(BS07)