Beritasumut.com-Kuasa hukum Siwaji Raja dan Rawi, terduga pengatur skenario pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna (45), pengusaha senjata api (senpi) Air Soft Gun di Kesawan, Julheri Sinaga dan rekan-rekannya akan mengajukan gugatan ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Menyikapi 'ancaman' tersebut, Polda Sumut (Poldasu) tak gentar, dan mempersilahkan untuk melaporkan kasus tersebut."Laporkan saja. Buat saja laporannya. Itu yang terpenting, daripada berpolemik. Biar tahu bukti-bukti dan faktanya. Kita mempersilahkan mereka (tim kuasa hukum Rawi) untuk melaporkan itu," ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (23/01/2017) sore. Sementara Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah membantah tudingan tersebut. Namun sayangnya, dia tidak memberikan penjelasan lebih detail. Dia mengarahkan agar hal itu dikonfirmasikan ke Polrestabes Medan."Oh nggak ada. Jadi gini, karena semua sudah dilimpahkan ke Polrestabes Medan, jadi konfirmasi satu pintu ke Kapolrestabes Medan (Kombes Pol Sandi Nugroho). Jadi jangan saya sampai memberikan statement tidak sama dengan Kapolrestabes Medan. Sudah perintah Kapolda (Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel)," jawabnya. Sebelumnya, sekira jam 12.00 wib, Siwaji Raja, warga Medan Petisah, terduga pendana (donatur) pembunuhan Kuna tiba di Mapolda Sumut.Ketua Parasida Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut itu dikawal ketat dari Bandara Kualanamu. Setengah jam kemudian, Raja dibawa ke Mapolrestabes Medan. Julheri selaku kuasa hukum, menyatakan adanya indikasi Rawi sengaja dihabisi polisi saat ditangkap di kediamannya kemarin. Di kesempatan itu, Julheri secara tegas menyatakan, jika polisi gagabah sampai menembak mati Rawi. Dia juga memberikan penilaian yang sama terhadap kinerja polisi atas penangkapan Siwaji Raja. "Ini polisi gegabah. Karena yang dituduh sebagai pelaku, si Rawi kan sudah meninggal. Karena dari statement Kapolda (Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel) semalam (Kamis), dalam pers rilis yang dibuat, bahwa yang merencanakan adalah klien saya, si Raja. Yang membagi-bagi uang adalah si Rawi, almarhum. Eksekutornya si Putra. Ini kan sudah mati, bagaimana bisa ditarik sebagai hubungan antar pelaku-pelaku yang sudah mati itu. Jadi saya pikir, ini terlalu gegabah. Itu terhadap Raja, terhadap si Rawi begitu juga. Karena saya adalah juga pengacara keluarganya (keluarga Rawi), mayatnya masih di rumah sakit," ungkapnya.(BS04)