Danau Toba Tercemar, PT Aquafarm dan Japfa Dilaporkan ke Poldasu

- Senin, 23 Januari 2017 22:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012017/7014_Danau-Toba-Tercemar--PT-Aquafarm-dan-Japfa-Dilaporkan-ke-Poldasu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Yayasan Pecinta Danau Toba saat melaporkan PT Aquafarm dan Japfa ke Poldasu.
Beritasumut.com-PT Aquafarm dan Japfa dilaporkan Tim Litigasi Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) ke Ditreskrimsus Polda Sumut terkait kasus pencemaran air Danau Toba, Senin (23/01/2017) sore.

 

Ketua YPDT Robert Paruhum menyampaikan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya yang selama ini dilakukan melalui pengkajian langsung di lokasi, khususnya mengenai kandungan air Danau Toba."Laporan ini tindaklanjut dari pengkajian kandungan air yang kita mulai sejak 10 November 2015 lalu dengan mengambil sample air di 22 titik kawasan Danau Toba. Dalam hal penelitian ini, kita dibantu langsung lembaga yang dirasa independen, Sucofindo," papar Robert.

 

Dari hasil penilitian sample air, kata Robert, membuktikan adanya fakta kandungan sejumlah zat kimia yang sangat buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat yang biasa memanfaatkan air Danau Toba untuk keperluan sehari-hari."Dan ternyata hasinya sangat jelek khususnya untuk kandungan BOD, COD juga FE nya dan beberapa komponen lainnya yang sangat berbahaya bagi masyarakat," terangnya.

 

Robert menambahkan, kandungan berbahaya tersebut muncul akibat adanya aktivitas sejumlah perusahan dan kerambah yang ada di lokasi. Karena itu, katanya, laporan mengenai adanya izin aktivitas kerambah yang ada tidak sesuai UU. Selain melaporkan kasus itu ke Poldasu, mereka juga melaporkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

"Mengenai kerambah jaring apung (KJA) juga kita laporkan ke PTUN mengenai izinnya yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sementara laporan pencemaran airnya kita laporkan ke Polda Sumut," jelasnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum YPDT Maruap Siahaan dalam kesempatan yang sama berharap agar permasalahan yang terjadi di Danau Toba menjadi perhatian seluruh stekholder tak terkecuali penegak hukum, dalam hal pelanggaran-pelanggaran yang terjadi menyangkut aktivitas sejumlah perusahaan di Danau Toba.

 

"Kita berharap agar permasalahan Danau Toba menjadi perhatian seluruh stakeholder termasuk Kepolisian sebagai penegak hukum. Karena kondisi Danau Toba sudah semakin mengkhawatirkan, terutama bagi masyarakat yang ada di sana. Belum lagi kalau kita membahasnya apabila Danau Toba direncanakan menjadi destinasi wisata nasional, tentu sangat miris dengan kondisinya sekarang ini," pungkasnya. (BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dishub Sumut Sebut 29 Kapal Laik Berlayar

Peristiwa

Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG

Peristiwa

Dokumen Geopark Kaldera Toba Siap Diserahkan ke UNESCO

Peristiwa

Kukuhkan Lima Anggota Badan Pengelola Toba Kaldera, Pj Sekdaprov Sumut Ingatkan Target Pertama Green Card

Peristiwa

Ajak PKK Sumsel ke Danau Toba, PKK Sumut Harapkan Promosikan Keindahannya

Peristiwa

Jasmiin Ypraus Bersaing Ketat dengan Juara Bertahan di Aquabike Jetski World Championship 2024