Beritasumut.com-Siwaji Raja, seorang pengusaha pertambangan Batubara asal Medan yang diduga menjadi pemberi dana pembunuh pengusaha Indra Gunawan alias Kuna (45) di tokonya 'Kuna Air Rifle & Air Soft Gun' di Jalan Ahmad Yani, Kesawan Medan, beberapa waktu lalu diboyong ke Polrestabes Medan, Senin (23/01/2017). "Klien saya (Raja) bukan ditangkap namun meminta perlindungan hukum kepada Poldasu dan Polrestabes Medan," ucap Zulheri Sinaga Kuasa Hukum dari Raja kepada wartawan di Mapolrestabes Medan. Menurut dia, Raja sangat takut adanya edisi kedua nyawanya terancam seperti Rawi Indra yang sudah menyerah dan diborgol ditembak mati oleh petugas. Dalam hal itu, Raja mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan kepada Kuna dengan menggunakan senjata api laras pendek. Zulheri mengaku kematian Rawi pun adanya kejanggalan dalam proses penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Karena Rawi, sambungnya, ditangkap di rumahnya Jalan Waru Medan. Namun ada yang melihat Rawi yang sudah diborgol dan tidak melakukan perlawanan ditembak di Jalan Majapahit Medan. "Penembakan itu juga dilihat oleh dua orang, masing-masing ibu dan anaknya saat hendak membeli roti di Jalan Majapahit," terang Zulheri. Untuk itu, Zulheri selaku Kuasa Hukum Rawi akan menyurati Komnas HAM soal kematian Rawi itu harus ditindaklanjuti. Karena penegak hukum bukan untuk melanggar hukum. "Saya inginkan hukum ditegakan juga seadil-adilnya untuk Rawi," tegasnya. Zulheri mengaku akan mengawal proses perlindungan hukum kepada kliennya itu. "Saya inginkan proses perlindungan hukum harus cepat diselesaikan oleh petugas," ujarnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nuhroho masih menunggu proses penyelidikan dilakukan petugas kepada Raja. "Saya belum melihat orangnya dan tidak bisa memberikan keterangan lanjutan nanti dulu ya?," pungkas mantan Kapolsek Medan Baru ini kepada wartawan.(BS04)