Beritasumut.com-tim Subdit III/Jahtanras Polda Sumut meringkus pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan menggunakan tusuk gigi. Pelaku bernama Ahmad Taufiq Nasution alias Bin Ali Musa Nasution (40) ditangkap di rumahnya di Jalan Mateorologi, KelurahanSampali, Kecamatan Percut Seituan saat sedang asyik minum kopi, Senin (23/01/2017). "Pelaku diamankan tadi pagi, saat minum kopi di rumahnya. Saat ini kita sedang melakukan pengembangan untuk mencari adanya kemungkinan pelaku lainnya," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah didampingi Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal Napitupulu. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korbannya, Susi Siregar (22), warga Jalan Pertahanan, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dengan modus memasukkan congkel dengan tusuk gigi pada pada lubang mesin ATM. Sehingga, korban yang merasa kebingungan langsung panik. "Di saat kepanikan itu, tersangka datang seolah-olah melakukan transaksi dengan kartu joker. Kemudian, seolah-olah membantu korban dengan cara memaksakan kartu ATM korban ke lubang mesin. Karena tidak bisa masuk dan keluar, pelaku kemudian meminta korban untuk mencari pinset agar bisa mencongkel kartunya yang tertinggal di dalam setelah menekan tombol Accept," papar Fallah. Kemudian pelaku meminta korban untuk memasukkan nomor Personal Identification Number (PIN). "Pelaku kemudian menghafal PIN korban. Lalu setelah korban berusaha mencari pinset, pelaku kemudian menukarkan kartu ATM-nya," sebutnya. Selanjutnya, pelaku menyuruh korban untuk pergi ke kantor cabang (kacab) bank terdekat untuk memblokir kartunya yang tertinggal di dalam. "Waktu senggang dari Mesin ATM itulah dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang dari kartu korban, dengan nilai kerugian Rp24,5 juta," jelasnya. Sementara Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupul menambahkan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara laon belasan kartu ATM dari berbagai bank, satu buah BPKB, Congkel gigi, HP, satu unit Mesin ECD biru merk BCA, cincin emas dan sejumlah buku tabungan. "Ini pemain lama dan sudah lama bermain," jelasnya. Untuk tersangka, sebut Faisal, akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(BS04)