Gelapkan Uang Rp 1,2 Miliar, Karyawati di Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Herman - Sabtu, 21 Januari 2017 13:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012017/9614_Gelapkan-Uang-Rp-1-2-Miliar--Karyawati-di-Tebingtinggi-Ditangkap-Polisi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Satreskrim Polres Tebingtinggi menahan dua ibu rumah tangga (IRT) yakni KD alias Al (28), warga Jalan Badak, Lingkungan IV, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota dan LCC alias Ac (34), warga Jalan Imam Bonjol, Kompleks PT Adei, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, yang diduga menggelapkan Rp1,2 M uang milik perusahaan.Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Satreskrim Iptu Jamintar Butarbutar menerangkan, kedua IRT yang merupakan karyawati PT Deli Sari Murni Tapioka yang berada di Dusun III Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdangbedagai tersebut diamankan, Selasa (17/01/2017) siang dari kediaman masing-masing.Sebelumnya, kedua tersangka bekerja di pabrik PT Deli Sari Murni Tapioka, dimana tersangka Al bertugas sebagai kasir, sedangkan tersangka Ac di pembukuan marketing. Namun sejak Januari 2016, kedua tersangka sepakat bekerjasama melakukan penggelapan uang milik perusahaan dengan cara melakukan pemalsuan laporan keuangan hingga perusahaan tersebut mengalami kerugian mencapai Rp1,2 M.Terbongkarnya kasus penggelapan yang dilakukan kedua tersangka lanjutnya, berawal pada November 2016 ketika pihak perusahaan hendak melakukan audit keuangan. Mengetahui perusahaan akan melakukan audit, tiba-tiba tersangka Al mengajukan surat pengunduran diri ke perusahaan yang kemudian disusul tersangka Ac.Melihat hal tersebut, pihak perusahaan curiga dan melakukan pemeriksaan keuangan hingga menemukan kerugian perusahaan. Berdasarkan temuan hasil audit tersebut, akhirnya pihak perusahaan melaporkan kedua tersangka ke Polres Tebingtinggi.Selain kedua tersangka, kita juga telah mengamankan barang bukti berupa 25 lembar FC warna yang telah dilegalisir, buku kas harian bagian pemasukan milik PT Deli Sari Murni Tapioka serta 41 lembar FC warna buku kas harian bagian penjualan ampas PT Deli Sari Murni Tapioka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 374 subsider pasal 372 dari KUHPidana.Kedua tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengatakan sebahagian uang milik perusahaan yang mereka gelapkan telah dikembalikan.“Saya sudah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp249 juta dan Ac sebesar Rp250 juta. Sisanya kami gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari Pak,” ujar tersangka, seperti dilansir tribratanews.com.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap Dua Ibu-ibu DPO Tersangka Tipu Gelap

Peristiwa

Handphone Dirusak, Oknum AKP S Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus NW

Peristiwa

Polda Sumut Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Taruna Akpol Jalan Terus, Kasubdit IV Renakta: Ada Tambahan Saksi

Peristiwa

Empat Pria Ngaku Polisi Peras Korban Senilai Rp 30 Juta

Peristiwa

Korban Penipuan Beberkan Kelakuan Bos PT CBM