Beritasumut.com-Sejumlah elemen mahasiswa mendatangi lahan parkir yang berada persis di belakang gedung Mapolda Sumut, Kamis (19/01/2017).Lahan parkir Polda Sumut dengan luas sekitar 7 hektar (ha) itu disoal karena dianggap merampas hak milik PT Sianjur Resort sejak Februari 2016 lalu. Menanggapi persoalan lahan parkir tersebut, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, PTPN II menyerahkan lahan tersebut untuk kepentingan pengembangan Mapolda Sumut sesuai dengan permohonan Kapolda Sumut (mantan) Irjen Pol Eko Hadi Sutejo dengan No.B/344/I/2015 tanggal 15 Januari 2015. "Atas permohonan tersebut Direksi PT PTPN II mengabulkan dengan mengeluarkan Surat Pelepasan dari PTPN II ke Polda Sumut dengan No.20 /X/430/VI/2016 tanggal 2 Juni 2016 ditandatangani Direksi PTPN II Bhatara Moeda Nasution," terang Nainggolan. Dia menyebut, saat ini lahan parkir yang menjadi persoalan tersebut statusnya sementara pinjam pakai. "Sedang berjalan proses pelepasan sesuai dengan poin ke-4 surat permohonan pelepasan dari Direktur Utama PTPN II," pungkas Nainggolan.(BS04)