Beritasumut.com-Dua pelaku perampok spesialis di dalam angkutan kota (angkot) yakni Ardiles Tambunan (20) dan Alan Maulana (18), warga Amplas diringkus Polsek Patumbak di Jalan SM Raja, Medan, dekat Fly Over Amplas, Selasa (17/01/2017). "Keduanya kita tangkap berdasarkan LP/20/I/2017/SU/Sek Patumbak tanggal 6 Januari 2017 atas nama pelapor alias korban Viktor Sahat Partogian Nababan. Bersama tersangka juga kita sita barang bukti, berupa 1 kartu ATM BRI, sebuah KTP dan 2 lembar surat lamaran pekerjaan," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi kepada wartawan, Rabu (18/01/2017) petang, jam 17.43 wib. Ferry menjelaskan, kedua perampok yang masih anak baru gede (ABG) itu merampok korbannya, Viktor Sahat Partogian Nababan, pada 6 Januari 2017 lalu, sekira jam 20.00 wib. Saat itu korban baru pulang dari rumah temannya di Komplek Perumahan Rivera menuju ke Helvetia. Korban pun menuju terminal Amplas, tepatnya di bawah fly over untuk naik angkutan kota (angkot) MR X. Singkat cerita, korban naik salah satu angkot MR X tujuan Helvetia. Di dalam angkot itu sudah ada tiga orang, dua di antaranya merupakan pelaku. Tanpa pikir panjang, salah seorang pelaku langsung menodongkan pisau ke arah korban. Tak ingin nyawanya melayang begitu saja, korban pun terpaksa menyerahkan dompet beserta isinya kepada pelaku. Setelah berhasil, ketiga pelaku langsung turun dari angkot dan kabur. Sementara korban yang kebingungan, akhirnya memutuskan untuk turun dari angkot itu juga. Dia kemudian berjalan kaki menuju Polsek Patumbak untuk melaporkan peristiwa yang baru dialaminya itu. "Atas laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil Lidik diketahui, pelaku masih di lokasi. Anggota bersama korban langsung ke lokasi, terlihat pelaku sedang mau beraksi. Petugas kita langsung mengamankan tersangka Ardiles Tambunan, dan kita lakukan pengembangan, akhirnya kita tangkap tersangka lainnya, Alan Maulana," terangnya. Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka sudah 5 kali melakukan kasus serupa dan sudah 2 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama.(BS04)