Beritasumut.com-Pemilik toko dan reparasi Air Soft Gun Indra Gunawan alias Kuna (45) di Jalan Ahmad Yani/Jalan No 97 Kesawan Medan ditembak orang tak dikenal (OTK). Kejadian ini diperkirakan terjadi, Rabu (18/01/2017) pagi dan sempat menghebohkan warga yang melintas di jalan tersebut. Sementara itu, di balik tewasnya Kuna ternyata masih menyimpan cerita lain. Ya, Penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut secara otomatis menghentikan penyidikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan korban sebagai terlapor. Penghentian proses penyidikan itu dilakukan atas dasar karena pria keturunan India yang tinggal di Jalan Bambu, Pasar IV Helvetia tersebut telah meninggal dunia setelah ditembak Orang Tak Kenal (OTK) di Jalan Ahmad Yani, Kesawan Medan, tepat di depan toko miliknya Rabu (18/01/2017) pagi. "Secara otomatis kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Kuna gugur demi hukum," jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan. Nainggolan menyebutkan, setiap orang yang berurusan dengan hukum dan kemudian meninggalkan dunia dengan berbagai penyebab akan dihentikan penyidikannya sesuai aturan proses penyidikan. "Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap orang yang berperkara (hukum) meninggal dunia, maka kasusnya dihentikan," jelas Nainggolan. Lebih jauh dijelaskannya, kasus pencemaran nama baik yang ditangani Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut dengan terlapor Kuna itu sebelumnya berdasarkan laporan dari pelapor yang merupakan Ketua Parisada Sumut, Narensami dan Parisada Medan, S Siwaji Raja. Dalam kasus itu sebelumnya penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi dan memintai keterangan saksi ahli dari Informasi Teknologi Elektronik (ITE) USU meskipun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban."Ahli ITE sudah disurati tapi belum ada balasannya. Ahli bahasa sudah diperiksa," sebutnya. Laporan kasus yang menjerat korban, Kuna itu dilaporkan ke Polda Sumut sesuai dengan Nomor : STTPL/172/II/2016/SPK III tanggal 15 Februari 2015. Dia disangka melanggar Pasal 27 (3) UU RI NO II Tahun 2008. Tentang ITE dan Pasal 310 KUHPidana.(BS04)