Beritasumut.com-Hikmah (53) dibuat terkaget-kaget setelah seorang laki-laki tak dikenal berinisial ES (32) yang sudah tanpa baju berada di kamar putrinya yang sedang tertidur pulas di rumahnya di Jalan Garu II B, Medan.Kejadian bermula 23 Oktober 2015 silam, kala itu Hikmah terbangun dari tidurnya dan langsung memikirkan kedua putrinya sekitar pukul 05.00 WIB. Hikmah beranjak kemudian beringsut ke kamar putrinya. Ia heran melihat kondisi kamar gelap gulita. "Awalnya saya bangun tidur mau salat subuh. Kok lampu kamar mati, langsung saya hidupin. Oh, ternyata, anak saya lagi tidur nyenyak,” kata Hikmah di Pengadilan Negeri (PN) Medan seperti dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com, Selasa (17/01/2017). Karena curiga, Hikmah pun kemudian kembali ke kamar putrinya. Alangkah kagetnya, ES kepergok bugil di hadapan kedua putrinya yang sedang tidur. Untungnya, ES yang diketahui seorang duda beranak satu belum sempat menyentuh putrinya sebut saja Mawar yang masih di bawah umur."Perasaan saya gak enak, saya lihat lagi ke kamar. Ternyata, pelaku sudah telanjang. Kancing baju anak saya sudah terbuka," terangnya. Hikmah pun kemudian berteriak dan memerintahkan kedua putrinya bergegas keluar kamar. Sementara, ES masih berada di dalam kamar. Hikmah selanjutnya mengunci ES di dalam kamar sehingga berontak dan menendang pintu kamar dan membuat Hikmah yang tengah berusaha menahan pintu terhempas. Pergumulan pun tak terhindarkan. Duel satu lawan satu dilakoni Hikmah. Untung saja, ibu beranak tiga ini mampu mengimbangi ES. Keluarga kemudian melaporkan ES ke polisi. Belum diketahui motif yang dilakukan ES sehingga nekat berniat memperkosa anaknya. "Saya kurang tahu, dia dulu bekas anggota suami saya makanya tahu jelas kondisi rumah. Kemungkinan dugaan kita dendam," jelas Hikmah. Atas perbuatannya, ES kini dihadapkan di persidangan secara tertutup PN Medan. Keluarga berharap ES dijatuhi hukuman yang setimpal. ”Ya, saya maunya pelaku dihukum yang seberat-beratnya. Dia sudah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap putri saya. Sangat bejat,” ujarnya. Pada persidangan yang digelar secara tertutup di Ruang Cakra II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga mendakwa terdakwa ES melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa terancam hukuman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(BS04)