Beritasumut.com-Satuan Reskrim Polres Deli Serdang melakukan paparan pengungkapan kasus pencabulan pada Rabu (04/01/2017) lalu. Paparan dipimpin oleh Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fatir Mustafa SIK dan Kanit PPA Ipda Aisyah STrK di Aula Mapolres Deliserdang, Selasa (17/01/2017). Dalam Paparan itu, lima tersangka dihadirkan. Kelimanya diketahui telah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial RJ (15) warga Dusun I, Desa Kubah Sentang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil penyidikan, ditetapkan 7 orang tersangka yang mana 5 diantaranya telah diamankan di Polres Deli Serdang, sedangkan dua diantaranya ditetapkan sebagai DPO. Dikatakan Kapolres AKBP Robert Da Costa, kelima tersangka ditangkap dalam sehari. "Pelakunya menurut pengakuan korban ada tujuh orang. Jadi yang baru ditangkap ada lima pelaku, dua pelaku lagi masih DPO, yakni DN dan P," ungkapnya. Akibat perbuatan itu, kata AKBP Robert, kelima tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam 81 ayat (1) sub 82 ayat (1) dari undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Kelima tersangka dihukum di atas lima tahun penjara," tegas AKBP Robert. (BS05)