Beritasumut.com-Sat Res Narkboa dalam waktu satu hari berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotiba jenis sabu di dua tempat yang berbeda. Kasat Narkoba AKP Arius Zega SH MH melalui Ps Paur Humas Polres Nias Aiptu O Daeli mengatakan, bahwa yang pertama diamankan adalah MS Als Yani (31) warga Perumnas Fado, Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan. MS di Amankan pada Sabtu (14/01/2017) di Jalan Diponegoro, Km 4, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam Cafe W. "MS diamankan pada saat melakukan transaksi kepada anggota polisi yang sedang Menyamar. Dari MS didapatkan 1 paket narkotika jenis sabu," ujarnya dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com, Senin (16/01/2017). Sedangkan yang kedua adalah NT Als Ama Noa Als Ucok (33) warga Desa Hiliasi, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan. NT ditangkap di hari yang sama di Jalan Pelita, Desa Sisobahili Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya Kamar Hotel O 10. "Penangkapan terhadap NT sama seperti penangkapan terhadap MS, yaitu ditangkap pada saat melakukan transaksi kepada anggota polisi yang sedang Menyamar, dari NT didapatkan 1 paket narkotiba jenis sabu," sambungnya. NT sendiri sebelumnya pernah dihukum dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja pada tahun 2014 dengan Hukuman 4,3 Tahun. Sementara itu, kepada MS dan NT akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara.(BS04)