Beritasumut.com-Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai masih saja kecolongan. Buktinya petugas Lapas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, serta uang tunai bernilai juataan rupiah yang dimiliki seorang narapidana (napi).Napi nakal tersebut berinisial RD (40), warga jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kronologi penangkapan berawal pada Minggu (15/01/2017), saat itu Kalapas Klas II A Binjai, M Jahari Sitepu SH Msi dan anggota sedang patroli mengontrol sel tahanan. Pada saat itu, Kalapas bertemu dengan seorang napi yang memasukkan uang ke saku celananya.
Merasa curiga, Kalapas langsung memanggil dan menggeledah warga binaan tersebut.Alhasil, ditemukan 2 paket sabu-sabu dan 1 paket ganja serta uang tunai senilai Rp 4.050.000 ditambah 1 paket yang diduga sabu dalam dompet milik UB. Selanjutnya, Kalapas langsung menghubungi pihak Satnarkoba Polres Binjai
Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba Polres Binjai di bawah komando Bripka Sutrisno dan anggota bergerak ke TKP langsung memboyong pelaku ke markas komando.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu SIK melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Tarigan saat dikonformasi wartawan, Senin (16/01/2017) membenarkan penangkapan tersebut.
”Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan, guna pemeriksaan lebih lanjut darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” ujar Bambang seraya menyebutkan napi tersebut divonis hakim dengan hukuman penjara 6 tahun subsider 5 bulan dengan kasus yang sama. (BS08)