Beritasumut.com-Wahyuni penduduk Jalan Letda Sujono, Gang Benteng Hulu, Medan melaporkan Syahrial Pohan yang disebut-sebut sebagai Advokat ke Polsek Percut Sei Tuan.Dalam laporan itu, Advokat itu telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 3 juta rupiah kepada korban."Pelaku yang dilaporkan itu selalu tidak menepati janjinya untuk membayar utang yang telah dipinjamnya itu," ucap Wahyuni kepada wartawan, di Polsek Percut, Minggu (15/01/2017).Dikatakannya, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penduduk Benteng Hilir Medan itu, mendatangi rumah korban dan meminjam uang yang sudah diinginkannya tersebut.Namun sampai batas waktu hingga tanggal 12 Januari lalu, pelaku tidak mau melunasinya. "Perjanjian tertulis sudah dilakukan bersama. Pelaku sebagai advokat itu harus diproses oleh pihak berwajib," imbuhnya.Dia juga mengakui, pelaku sangat arogan dan mempunyai masalah di lingungannya tersebut. "Saya sudah tidak tahan melihat advokat yang selalu ingkar janji dan tidak mempunyai komitmen untuk melunasi utang kepada saya," paparnya.Dia berharap, polisi bisa menangkap pelaku yang suka menipu itu. "Sudah banya korbannya, jangan sampai terulang kepada warga lainnya yang tinggal di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung ini," pungkasnya.(BS04)