Beritasumut.com-Wanita satu ini pantas mendapatkan penghargaan. Pasalnya, Intan Ajeng Dewi (26), Satpam Mall Centre Point yang mempunyai tanggung jawab itu, berhasil menggagalkan aksi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh kedua pelaku masing-masing Rijal Efendi (32) warga Jalan Pabrik Tenun Kecamatan Medan Petisah, dan Musirin Hutabarat (36) warga Jalan Pancasila Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.Informasinya, di lokasi Jalan Timor Medan, Ajeng berjalan kaki hendak bekerja seperti biasanya memantau pergerakan pengunjung yang hendak ke Mall terbesar di Kota Medan ini. Namun Ajeng melihat dua pria yang menaiki sepeda motor mendekatinya dan langsung merampas telepon genggam miliknya, Minggu (15/01/2017).Tidak terima teleponnya diambil, korban langsung menarik salah satu tersangka dan membuat kedua pelaku langsung terjatuh dan langsung diamankan massa. Di lokasi, kedua pelaku nyaris tewas dihakimi massa.Beberapa personel Polsek Medan Timur melihat aksi yang dilakukan wanita itu langsung memboyong tersangka ke komando untuk diproses lebih lanjut. "Korban dijambret ketika jalan kaki sambil bertelepon, setelah berhasil dirampas, kedua pelaku hendak kabur namun berhasil digagalkan Wanita itu," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Minggu (15/01/2017).Menurut dia, usaha pelaku untuk lari digagalkan korban dengan cara menarik salah satu pelaku hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.Saat ini, pelaku, Rijal Efendi (32) warga Jalan Pabrik Tenun Kecamatan Medan Petisah, dan Musirin Hutabarat (36) warga Jalan Pancasila Batang Kuis sudah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Timur."Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya.(BS04)