Mengaku Jujur Kembalikan Uang Suap, Gubsu Minta Istrinya Diberi Apresiasi

- Jumat, 13 Januari 2017 21:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012017/7357_Mengaku-Jujur-Kembalikan-Uang-Suap--Gubsu-Minta-Istrinya-Diberi-Apresiasi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Gubsu dan istri.
Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Tengku Erry Nuradi meminta agar istrinya Evi Diana Sitorus yang jugamantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut periode 2009-2014, diberi apresiasi karena telah berlaku jujur dan mengembalikan uang suap untuk pengesahan APBD Sumut 2014-2015 yang telah diterimanya.

 

Hal ini dikemukakan Erry ketika ditanya terkait dengan fakta persidangan kasus suap pengesahan APBD Sumut 2014-2015 dengan terdakwa mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/1/2017).

 

“Nggak ada masalah soal itu (fakta persidangan). Dari dulu seperti itu. Itu-itu juga kan. Dulu-dulu juga seperti itu kan. Ditanya, siapa yang menerima dan siapa yang tidak menerima. Kita mestinya harus terbalik, yang jujur harusnya diberikan apresiasi dong. Jangan terbalik yang jujur malah disalahkan,” ujar Erry usai rapat paripurna penyampaian nota keuangan dan ranperda tentang rancangan APBD Provsu tahun 2017 di DPRD Sumut, Jumat (13/1/2017).

 

Bahkan Gubsu juga mengatakan, kalau istrinya Evi sudah jujur mengakui kalau dirinya menerima dan sudah juga mengembalikan uang tersebut. “Jujur kita sudah terima, kita kembalikan. Itu mestinya diberikan apresiasi, jangan sebaliknya. Ini kan kita sudah terbalik-balik sudah,” ujarnya.

 

Bahkan Gubsu juga meminta kepada wartawan agar mempertanyakan kepada anggota dewan lainnya yang juga sudah jujur dan mengembalikan uang tersebut. “Coba tanya anggota dewan yang lain. Banyak juga kok yang sudah mengembalikan. Sudah ya,” kata Gubsu terkesan enggan mengomentari fakta persidangan lainnya.

 

Sebelumnya, dalam fakta persidangan Evi Diana Sitorus mengakui dirinya telah menerima uang sebesar Rp127,5 juta untuk pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015. Bahkan, Evi juga menilai kalau ‘uang suap’ tersebut sebagai rezeki.Evi mengakui uang tersebut diterimanya dari Ali Nafiah Harahap yang saat itu menjabat sebagai Bendahara DPRD Sumut.

 

”Kata Pak Ali, uang itu untuk pengesahan APBD 2014. Karena semua (anggota DPRD Sumut periode 2009-2014) menerima (uang), makanya saya terima juga. Itu rejeki saya, ya sudah,” ujar Evi yang ketika itu menjadi anggota DPRD Sumut di Fraksi Golkar ini.

 

Dalam persidangan kemarin, Evi juga menjelaskan uang itu diterimanya secara bertahap. Pada akhir 2013 ia menerima uang sebesar Rp12,5 juta, lalu dua kali pada 2014 masing-masing Rp15 juta dan Rp50 juta, serta terakhir Rp50 juta pada 2015.“Total uang saya terima itu Rp127.500.000. Pengesahan APBD dahulu baru saya terima uang. Saat diterima, saya tidak ada tanda tangan. Tapi saat penyidikan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), uangnya sudah saya kembalikan semua,” katanya.(BS03)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Diskusi di SMK PAB 2 Helvetia, KAHMI Sumut: Pemahaman Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Penting

Peristiwa

Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Deli Serdang

Peristiwa

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Peristiwa

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Peristiwa

Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Targetkan Raih WTP ke-11

Peristiwa

Gubernur Sumut Luncurkan Mudik Gratis Lebaran Bagi Mahasiswa di Luar Sumatera