Kapolda Sumut: Sumut Rawan Perambahan Hutan

Herman - Kamis, 12 Januari 2017 14:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012017/5269_Kapolda-Sumut--Sumut-Rawan-Perambahan-Hutan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04

Beritasumut.com-Sejumlah daerah di Sumatera Utara (Sumut) masih rawan dengan kasus perambahan hutan secara ilegal. Hal ini terungkap dalam pertemuan Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dengan Komisi B DPRD Sumut dan Dinas Kehutanan Sumut, Kamis (12/01/2017), di Aula Catur Prasetya Mapolda Sumut."Kita akan melaksanakan operasi perambahan hutan di beberapa lokasi wilayah Sumut, terkait potensi konflik masalah lahan, perkebunan, masalah hutan. Selama ini polisi menyelesaikan masalah yang muncul dalam hal penegakan hukumnya, namun akar masalahnya belum terselesaikan," ungkap Rycko.Jenderal bintang dua ini menegaskan, operasi perambahan hutan akan dimulai awal Februari mendatang. Polda bersama Dinas Kehutanan akan melakukan mapping dan operasi penegakan hukum."Beberapa agenda kerja yang dilakukan termasuk rencana operasi yang akan dilaksanakan. Tentu saja menjadi hal yang harus didukung oleh Pemprovsu dan DPRD Sumut. Dan ini menjadi titik awal bagi kita untuk bekerjasama, karena hutan Sumut sebagai paru-paru dunia, hutan sebagai sumber air," tegasnya.Sebelumnya, Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan di kesempatan itu memaparkan, sepanjang tahun 2016, pihaknya menangani 12 kasus perambahan hutan. Dalam dari 12 kasus itu, sudah ditetapkan 20 tersangka dan saat ini sudah dilimpahkan ke jaksa atau P21."Salah satunya masalah perambahan hutan mangrove di Kabupaten Langkat, dan kita sudah menginventarisir hutan mangrove yang sudah digarap masyarakat di Langkat lebih kurang 300 hektar," paparnya.Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim Solichin membenarkan hal itu. "Di Langkat ada perambahan hutan mangrove, hutan TNGL sudah hampir 10 ribu pengungsi yang tinggal di sana dan sulit dilakukan penggusuran. Permasalahan di sana terkait dengan batas yg perlu penangan khusus oleh seluruh instansi terkait untuk penertibannya," bebernya.Persoalan perambahan hutan lainnya juga terjadi di Kabupaten Karo. "Betul ada perambahan hutan di wilayah Tanah Karo, luasnya saat ini tidak ada yang bisa menghitung," aku Kapolres Karo, AKBP Rio Nababan.Fakta yang tak jauh berbeda juga terjadi di Kabupaten Labuhanbatu. "Di Labuhanbatu, ada 2 permasalan yaitu hutan mangrove yg sdh ditangani Ditreskrimsus dan masalah sengketa antara PT Labuhanbatu Indah dengan masyarakat Desa Hetapang," ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan, Berikut Daftarnya

Peristiwa

Deforestasi Indonesia 2024 Meningkat: Prabowo-Gibran Agar Segera Perkuat Kerangka Perlindungan Hutan Alam Tersisa

Peristiwa

Presiden Prabowo Minta Perusahaan Bandel Terkait Tanah dan Hutan Ditindak

Peristiwa

Peringati Hari Menanam Pohon, Pj Gubernur Sumut Tanam Pohon Mangrove yang Diberkati Paus Fransiskus di Pantai Romantis

Peristiwa

Panglima TNI Terima Kunjungan Menteri Kehutanan di Mabes TNI

Peristiwa

Walikota Medan Soft Launching Wisata Hutan Bercahaya di Medan Zoo