Beritasumut.com-Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Medan yang dilaporkan ke kepolisian karena diduga melakukan pencurian besi eks reklame yang dihimpun oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Terkait hal tersebut, Pemko Medan masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan pengadilan."Kita tunggu lah hasilnya. Sudah inkrah, barulah diputuskan statusnya sebagai ASN," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri saat ditanya dua PNS yang dilaporkan menjual aset Pemko Medan, Rabu (11/01/2017). Syaiful sangat menyayangkan sikap ASN yang tidak patut jadi contoh itu. Sebab, katanya, perilaku ASN itu harusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. Perilaku menyimpang itu, katanya, tidak perlu ditiru."Biarlah diproses oleh penegak hukum. Saya menduga mereka menggunakan narkoba," ucapnya. Sementara itu, Kadis TRTB Kota Medan Samporno Pohon mengatakan kedua ASN itu masih tercatat sebagai ASN Pemko Medan, meski sudah dilaporkan ke kepolisian dalam dugaan pencurian. "Masih terima gaji orang itu. Masih jadi ASN. Tunggu proses hukum," tegasnya. Terkait pemecatan sebagai ASN, kata Samporno, ia menyerahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Kalau statusnya, itu urusan BKD," ucapnya. Sebelumnya, Rikardo Gurning (38) warga Jalan Keruntung, Sidorejo, Medan Tembung dan Abram Vincent (40) warga Jalan Kemiri III Medan.terbukti mencuri dan menggelapkan beberapa potong besi bekas papan reklame senilai Rp 800 juta di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan ditangkap personel Polsek Delitua. Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna mengatakan, keduanya ditangkap di Cadika Medan, Jalan Karya Wisata, Medan Johor, Senin (09/01/2017) sore. Barang bukti yang disita terdiri dua truk crane masing-masing BK 9151 LE dan BK 9324 LB, bermuatan besi-besi bekas bongkaran rangka reklame senilai Rp 800 juta. "Aksi kedua pelaku tersebut tertangkap tangan salah seorang pegawai TRTB yang kemudian melaporkan hal itu. Dari laporan itu kemudian kita lakukan penangkapan. Penangkapan atas laporan itu juga berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Reklame, yang menyebutkan besi bekas reklame merupakan aset Pemko Medan," pungkas Prayatna. (BS04)