Beritasumut.com-Polsek Medan Timur bergerak cepat dalam mengungkap kasus penjualan barang hasil kejahatan jalanan yang dilakukan para pelaku. Hasilnya, dari penyelidkan dilakukan itu, dua penadah ibu rumah tangga berinisial AD dan AS diboyong ke Polsek Medan Timur."Dua orang sebagai ibu rumah tangga itu diduga penadah, yang selama ini menampung hasil perampokan dari puluhan aksi perampokan di Kota Medan," ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu kepada wartawan, Rabu (11/01/2017).Dikatakannya, hasil pengembangan dari pelaku yang tertangkap, didapatkan tas dan ponsel dari kedua penadah ini.“Setelah beraksi, tersangka lalu menjual barangnya kepada kedua terduga penadah, barang bukti ditemukan ada ponsel merek Apple," ujarnya.Sementara, ASY berusia sekitar 60 tahun ini mengaku menyesal telah membeli tas dan ponsel dari tersangka. "Saya kapok beli barang panas dari para pelaku yang sudah dijebloskan ke penjara," ujarnya.Menurut dia, pembelian barang dari para pelaku karena dijual cukup murah. "Saya beli karena murah harganya dari para pelaku yang membutuhkan uang," pungkasnya.(BS04)