Beritasumut.com-Sepasang kekasih asal Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi karena diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang kakek yang seorang pengusaha angkot asal Kabupaten Serdang Bedagai bernama Herman Tarigan. Dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com, Selasa (10/01/2017), pasangan kekasih itu adalah JSH alias J (25), warga Jalan Gaharu VIII Medan Amplas dan pacarnya, JSH alias DLT (34) warga Jalan Melati X Blok X, Nomor 79, Perumnas Helvetia Medan. Mereka melakukan aksi pembunuhan itu bersama seorang rekannya berinisial PM alias P (36), yang juga warga Medan. Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, Senin 9 Januari 2017 mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku tega membunuh korban karena tak ingin perbuatannya merusak angkot korban dilaporkan ke Polisi. Kasus pembunuhan itu bermula saat pasangan kekasih DLT dan JSH meminjam angkot korban untuk jalan-jalan pada malam pergantian tahun beberapa hari lalu. Saat membawa angkot tersebut, tepatnya di daerah Pematang Siantar, angkot itu ternyata mogok.Korban yang mengetahui angkotnya rusak kemudian meminta para pelaku memperbaiki angkot tersebut dan langsung pulang ke Serdang Bedagai. Permintaan itu pun dipenuhi para pelaku. Namun di tengah perjalan menuju Serdang Bedagai, tepatnya di jalan lintas Pematangsiantar-Tebingtinggi, angkot tersebut terguling. Para pelaku kemudian meninggalkan angkot itu begitu saja di pinggir jalan, mereka kemudian mendatangi korban di Serdang Bedagai dan korban mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi. Sakit hati karena diancam akan dilaporkan, ketiga pelaku menghabisi korban dengan cara memukulnya dengan menggunakan kotak kunci. Setelah korban tidak bernyawa, ketiga tersangka membuang jenazahnya di pinggir jalan. Pelaku membuat seolah-olah Herman merupakan korban tabrak lari. Warga dikejutkan dengan penemuan jasad Herman di jalan umum Dolok Masihul-Galang, tepatnya di tikungan perkebunan PT Sarang Ginting, Desa Sarang Ginting, Serba Jadi, Sergai Rabu (05/01/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.Jasad Herman ditemukan terletang di beram jalan. Ditemukan luka di kepala sebelah kanan, tepatnya di atas daun telinga sebelah kanan. Kasus ini pun diselidiki polisi. Ketiga tersangka pelaku akhirnya tertangkap.“Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 subsidair Pasal 170 ayat (2), lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” pungkas Eko.(BS04)