Beritasumut.com-Polair Poldasu melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat nelayan pemilik pukat tarik dua yang sebelumnya berkonflik dengan kelompok nelayan Bagan Deli di Kantor Lurah Kelurahan Bahari, Kampung Kurnia Belawan, Senin (09/01/2017). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kadis Kanla Provsu dan dihadiri oleh Kadis Kanla Medan, PSDKP Belawan, Kasi Tindak/Kasi Binmas SAR Ditpolairdasu serta Para nelayan Kampung Kurnia.Materi penyuluhan hukum adalah sehubungan dengan terbitnya Permen KP No. 71 Thn 2016 tentang pembatalan Permen KP No. 02 thn 2015 tentang alat tangkap yang dilarang pukat hela (trawls) dan pukat tarik (siene nets) di wilayah perairan Republik Indonesia. “Dengan ketentuan bahwa Pukat Layang Teri di perbolehkan dengan GT 5 s/d GT 10 di jalur I B (2 s/d 4 myl laut) dengan pukat tarik satu kapal,” ujar Kasi Tindak Dit Polair Poldasu dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com. Untuk pukat tarik dua kapal (pukat Grandong) akan dilakukan rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Kadis Kanla Provsu dengan mengundang seluruh kelompok nelayan yang ada di Belawan dan para instansi terkait pada Selasa (10/01/2017) besok, untuk membahas SE Menteri KP tahun 2017 tentang pendampingan pergantian alat tangkap yang dilarang beroperasi di WPP-RI.(BS04)