Penanganan Kasus OTT Disdik Karo Terkesan Tertutup

Herman - Senin, 09 Januari 2017 01:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012017/2173_Penanganan-Kasus-OTT-Disdik-Karo-Terkesan-Tertutup.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyebut, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, tidak memberikan laporan secara komprehensif atas penanganan kasus dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karo.Pasalnya, sepekan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut belum mampu menemukan dua alat bukti untuk menetapkan lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Disdik Tanah Karo menjadi tersangka."Memang sampai saat ini penyidik belum ada meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Sepertinya Dir Krimsus belum memberikan laporan komprehensif ke saya soal itu," kata Rycko, Minggu (08/01/2017).Menurutnya, laporan komprehensif yang dimaksud adalah lokasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), sumber anggaran, alokasi anggaran, jumlah kerugian yang dimaksud belum ada diterima mantan ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, termasuk perkembangan kasusnyasudah sejauh mana dilakukan."Saya belum diberitahu soal detail penyelidikan itu. Yang saya tau berdasarkan laporan direkturnya hanya soal OTT saja. Tindak lanjutnya belum ada laporan," ujarnya singkat.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, hingga saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan belum bisa menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status kelima PNS tersebut dari saksi menjadi tersangka. Bahkan, pasal yang dilanggar kelima PNS tersebut juga belum juga ditemukan."Sejauh ini kita masih memeriksa saksi-saksi, totalnya sudah 12 orang termasuk kelima PNS itu," kata Rina.Menurutnya, selain belum memiliki dua alat bukti, penyidik juga belum melakukan perhitungan kerugian Negara. Sehingga, status kelima PNS itu belum bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.Sebab, objek perkara yang dimaksud (Pembangunan USB) juga sedang dalampenyelidikan (belum ditemukan). "Objek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) yang dimaksud dalam kasus itu sedang dalam penyelidikan, belum bisa kita sampaikan kepada masyarakat di mana lokasi atau tempatnya," ujarnya.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima PNS Disdik Karo terjaring OTT pada Kamis, 29 Desember 2016 lalu di Kafe Simole, Kabanjahe, Tanah Karo. Kelima PNS itu yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 4 Kabanjahe, EP, Guru SMPN 1 Kabanjahe dan EW, Tata Usaha (TU) SMPN 1 Kabanjahe. Kemudian, TS, seorang wali peserta didik di SMPN 1 Kabanjahe serta FJG, seorang staf Pendidikan Mengenah (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo.Dari kelimanya penyidik mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp170.110.000 dan 6 unit handphone serta dokumen serta dua blok kwitansi. Dugaan sementara sumber uang itu berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan untuk pembangunan USB di Kabanjahe.Namun, Rina membantah, belum ditemukannya dua alat bukti dan belum adanya keterangan saksi yang menguatkan untuk menjerat salah satu atau kelima PNS Disdik Karo yang terjaring OTT tersebut, bukan untukmenakut-nakuti agar kelima PNS itu  memberikan ‘upeti’ mengingat padasaat operasi tersebut dilakukan hanya beberapa hari menjelang liburan tahun baru."Tidak ada, itu tidak benar. Penyidik itu tidak akan mungkin berani melakukan yang macam-macam meskipun itu menjelang tahun baru. Promoter Polri itu jelas, dan dalam waktu dekat KPK dan Mabes Polri akan melakukan supervisi ke Polda Sumut, sekali lagi saya tegaskan, itu tidak benar," tegasnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Peristiwa

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Peristiwa

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Peristiwa

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Peristiwa

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Peristiwa

Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi