Beritasumut.com-Setelah menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Simalungun, Jan Waner Saragih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pesta Danau Toba (PDT) tahun 2012, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu bakal menetapkan tersangka lainnya.Penyidik saat ini terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka. "Rencananya memang Senin (09/01/2017) tersangka akan kita serahkan ke jaksa. Namun setelah kita periksa intensif lagi ternyata kita masih membutuhkan keterangan tersangka untuk menetapkan tersangka lainnya. Dalam waktu dekat bakal ada kita tetapkan tersangka baru," jelas Dir Krimsus Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan melalui Kasubdit III/Tipikor, AKBP Dedi Kurnia saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (08/01/2017). Disinggung kapan Jan Waner Saragih akan diserahkan ke jaksa, pihaknya belum bisa memastikan. Namun berkas tersangka kini sudah dinyatakan lengkap (P21). "Sejak Jumat (06/01/2017) dia (tersangka) sudah kita tahan di Poldasu. Berkas juga sudah lengkap. Kalau untuk tersangka lain dalam waktu dekat bakal kita tetapkan," katanya.Dalam kasus ini, sambung Kasubdit III/Tipikor negara mengalami kerugian sekitar Rp800 juta.Jan Waner Saragih sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus sebagai ketua panitia PDT Tahun 2012 diduga telah melakukan mark-up.Selain kasus ini, bekas Kepala Dinas Kehutanan Simalungun ini juga pernah terlibat kasus dugaan perambahan hutan lindung di Batu Holing, Dusun Urung Doloknagori Togur, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.Dia diduga telah merambah hutan lindung tersebut untuk dijadikan pusat latihan militer. Namun hingga saat ini, kasus ini masih mengendap di Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu.Meski sudah menetapkan sekitar 12 tersangka namun, penyidik belum menetapkan Jan Waner Saragih sebagai tersangka pada kasus ini.(BS04)