Beritasumut.com-Sosialisasi peraturan pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Polri dinilai kurang efektif. Faktanya Direktur Ditlantas Polda Sumut hingga saat ini dikabarkan masih berada di Korlantas Polri untuk mengikuti sosialisasi tersebut. Dari amatan wartawan di Kantor Samsat Medan Utara yang berdampingan dengan Gedung Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Sumut di Jalan Putri Hijau, Medan Barat pada Jumat (6/1/2017), dipadati ratusan warga masyarakat yang melakukan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). "Dir Lantas masih mengikuti sosialisasi soal PP 60 Tahun 2016 di Korlantas. Nanti kalau beliau (Dir Lantas) sudah kembali ke Medan baru kita sosialisasikan kembali leboh jauh," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Jumat (06/01/2017). Dikatakannya, dalam penerapan PP 60 Tahun 2016 ini, pihak Polri hanya bertugas sebagai pelaksana program yang diterapkan. Menyangkut efektifitas pelaksanaannya menurut Kapoldasu kembali pada upaya pemerintah dalam pengambilan kebijakan-kebijakan menyangkut hal tersebut."Yang mengeluarkan peraturan itu kan pemerintah. Kita sebagai personel Polri hanya menjalankan peraturan tersebut. Pokoknya nanti akan kita sosialisasikan kembali kepada masyarakat," jelasnya. Seperti diketahui sebelumnya, mulai hari Jumat (6/1/2017) PP Nomor 60 Tahun 2016 resmi diberlakukan. Dalam PP tersebut, diatur tarif penerbitan pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2. Kenaikan tarif cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. Sedangkan pada PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, dan peraturan yang berlaku saat ini tarifnya mencapai Rp 150 ribu untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3. Sementara untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250 ribu. (BS04)