Terkait Tahanan Narkoba Kabur, Kapoldasu Minta Pertanggungjawaban Dir Narkoba

- Jumat, 06 Januari 2017 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012017/2996_Terkait-Tahanan-Narkoba-Kabur--Kapoldasu-Minta-Pertanggungjawaban-Dir-Narkoba.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat menjawab pertanyaan media.
Beritasumut.com-Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel memandang serius terkait kaburnya 11 tahanan dari sel tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang terjadi sekitar enam bulan lalu.Pasalnya, sejak peristiwa terjadi hingga kini baru tiga orang tahanan yang berhasil kembali diamankan, sedangkan delapan orang lainnya masih bebas berkeliaran. 

 

Terlebih lagi para tahanan yang kabur itu tergolong bandar besar narkotika yang bahkan di antaranya masuk jaringan internasional.

"Penekanan sudah, kita tinggal mintai pertanggungjawaban (dari pihak terkait)," ujar jenderal bintang dua tersebut kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (06/01/2017).

 

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edy Siswanto pada kesempatan Konfrensi Pers Akhir Tahun 2016, Kamis (29/12/2016) lalu yang juga dihadiri Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Aula Tribrata, Mapolda Sumut mengakui bahwa delapan tahanan kabur lainnya masih dalam pengejaran.

 

Siswanto mengakui bahwa pihaknya sudah mendeteksi keberadaan lima tahanan lainnya. Namun kelima hilang dari deteksi petugas ketika akan dilakukan penangkapan. "Sudah pernah mau kita tangkap, namun lolos lagi. Makanya, ini jangan sampai lolos lagi. Sudah terdeteksi keberadaannya, Empat orang di Aceh, satu masih di Medan. Sedangkan tiga tahanan lagi masih terus kita selidiki keberadaannya, masih kita cari," kata Siswanto.

 

Seperti diketahui sebelumnya, 11 tahanan kasus narkoba Polda Sumut kabur dari sel tahanan gedung Dit Reserse Narkoba dengan cara merusak jeruji, Senin, 13 Juni 2016 lalu. Tiga di antaranya berhasil ditangkap kembali atas nama Rikho Triyoga Tama (32) warga Jalan Pesantren Gang Masjid, Medan, Datuk Ega Juanda alias Ega, (28) warga Jalan Tertib, No.99, Komplek Panggon Indah, Lingkungan XI, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Amad alias Syaiful Bahri (31) warga Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

 

Sedangkan delapan bandar narkoba yang keberadaanya masih misterius adalah, Syarifuddin (43) warga Jalan Pambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Suhermanto (25), warga Gang Tengah Trangon, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Busra (38), warga Desa Paya Rabo, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

 

Yudhi Kurniawan (26), warga Jalan Flores, No.10, Lingkungan II, Kelurahan Kebun Lada, Binjai, Abdullah (37), warga Jalan Pulau Rupat, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

 

Kemudian, Teddy Sugara (39), warga Jalan Pancasila, Gang Keluarga, No.9, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Suliyadi (33), warga Dusun Kelapa, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan Herijal (24), warga Dusun Mangga II, Desa Uyem Beriring, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues. (BS04) 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan