Beritasumut.com-Wacana kenaikan tarif pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bernotor (BPKB), yang isunya akan naik mulai tanggal 6 Januari 2016, membuat masyarakat resah dan dan memenuhi Kantor Samsat Binjai, Kamis (05/01/2016). Membludaknya masyarakat di kantor Samsat Binjai sejak pagi sempat membuat petugas Samsat kewalahan. Pasalnya, warga yang sudah mengantri sedari pagi berharap bisa menyelesaikan urusannya sebelum tanggal isu naiknya biaya tarif STNK dan BPKB ini. Masyarakat juga berharap agar pajak kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak dinaikkan, mengingat ekonomi masyarakat yang belum stabil. "Seharusnya di saat ekonomi seperti ini, pajak kendaraan tidak di naikkan. Kasihan masyarakat yang ekonominya pas-pasan," ucap Zulmaitani, salah seorang warga yang sengaja mengantri untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya sebelum tanggal 6 Januari. Sementara itu, Kanit Regident Polres Binjai Iptu T Sihombing, mencoba menjelaskan kepada masyarakat yang hadir di Kantor Samsat tersebut. "Kami harap warga tidak panik, ini bukan kenaikan pajak. Tapi kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diberlakukan mulai besok," tegasnya. Lebih lanjut di katakan T Sihombing, sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri (Pengganti PP nomor 50 Tahun 2010) yang berlaku mulai 6 Januari 2017.(BS08)