Pemerintah Akan Represif Hadapi Medsos Menyimpang

Herman - Kamis, 05 Januari 2017 16:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012017/2505_Pemerintah-Akan-Represif-Hadapi-Medsos-Menyimpang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Pemerintah mengkhawatirkan perkembangan komunikasi di media sosial yang diisi berita-berita tendensius, fitnah, bohong, menyesatkan, menanamkan kebencian, atau ujaran-ujaran kebencian.“Itu sekarang cukup merebak. Memang kebebasan boleh, negeri ini memang memberikan suatu kebebasan. Kebebasan adalah hak dalam demokrasi. Tapi kewajiban untuk menaati hukum peraturan perundangan itu juga merupakan kewajiban yang harus ditaati,” kata Menko Polhukam Wiranto kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (04/01/2016).Menko Polhukam mengingatkan, media sosial tidak boleh digunakan untuk hal-hal negatif seperti itu. Ia menyebutkan, saat ini kondisinya sudah terlalu parah, baik yang menyerang pribadi, kelompok masyarakat lainnya, maupun kebijakan negara.Oleh karena itu, lanjut Wiranto, sudah ada satu rencana untuk melakukan langkah-langkah represif, terutama preventif agar kebebasan media terutama di media sosial, dapat diatur dengan baik serta dilaksanakan secara etis, bermartabat, dan tidak merugikan kepentingan nasional.“Tentu yang sudah keterlaluan, yang sudah jelas-jelas melanggar hukum akan ditindak secara tegas. Polisi sudah diinstruksikan, atau aparat penegak hukum sudah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah tegas tanpa kompromi,” tegas Wiranto, seperti dilansir setkab.go.id.Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengemukakan, bahwa pemerintah akan meminta DPR segera menyelesaikan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Terorisme. Karena berdasarkan pengamatan, dari kondisi strategis global, regional, dan nasional, ancaman terorisme dinilai sangat mendesak untuk dihadapi.“Serangan terorisme itu sekarang sudah merupakan tren dunia dimana semuanya sepakat untuk dihadapi secara bersama-sama. Tidak ada satu negara pun yang tidak sepakat bahwa terorisme harus dihadapi bersama-sama negara di dunia, termasuk Indonesia,” jelas Wiranto.Oleh karena itu, menurut Menko Polhukam, karena terorisme tidak mengenal undang-undang, tidak mengenal batas negara, maka pemerintah sepakat untuk menghadapinya dengan cara-cara yang terukur tetapi cukup cerdas karena harus berdasarkan suatu undang-undang.“Nah inilah kita mengharapkan supaya revisi undang-undang terorisme segera dapat ditetapkan,” ujar Wiranto.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Menkomdigi Ungkap Prabowo Minta Aturan Medsos Terkait Anak Dikebut 2 Bulan

Peristiwa

Menkomdigi Akan Keluarkan Aturan Pemerintah soal Batas Usia Akses Medsos

Peristiwa

Dinas Kominfo Medan dan DKP3 Berkolaborasi Lakukan Penguatan Media Sosial

Peristiwa

Peserta Pelatihan Cyber Security Fundamental Diajari Keamanan dan Penanganan Insiden Siber

Peristiwa

Dinas Kominfo Kota Medan Gelar Pelatihan Cyber Security Fundamental

Peristiwa

Pemerintah akan Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial