Beritasumut.com-Banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk di Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI) Sumatera Selatan membuat Pemerintah Kabupaten OKI ikut memperketat pengawasannya.Hasil pendataan Disnakertrans OKI sampai saat ini belum mendeteksi adanya TKA ilegal yang bekerja di OKI.Bupati OKI H Iskandar SE, menyebutkan pihaknya menyadari ada kurang lebih 250 TKA yang bekerja di OKI, sebagian besar bekerja sebagai tanaga kontruksi PT OKI Pulp and Paper Mills di Kecamatan Air Sugihan.“Pengawasan terus kita lakukan terutama oleh Dinas tenaga kerja berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti pihak imigrasi dan yang lainya, sampai saat ini kita belum mendeteksi adanya TKA ilegal di OKI,” kata Iskandar, seperti dilansir tribratanews.com, Kamis (05/01/2017).Menurutnya, untuk lebih meningkatkan pengawasan TKA ini, Pemkab OKI bersama DPRD tengah menggodok Raperda Perpanjangan Izin Kerja Tenaga Kerja Asing.“Selama ini perpanjangan izin kerja TKA masih dilakukan di Disnaker provinsi, jika kita sudah ada perda ini maka izin perpanjangan TKA bisa dilakukan di OKI, bagi TKA yang bekerja di OKI, ini juga sebagai sumber PAD kita,” ujarnya.Sekretaris Komisi IV DPRD OKI, H Sholahuddin Djakfar, Selasa (03/01/2017), mengatakan, meski belum terdekteksi ada TKA ilegal di OKI, Pemkab OKI harus tetap waspada untuk pengawasan terhadap TKA yang masuk ke daerah OKI.Pemerintah Kabupaten OKI harus bertindak cepat dan segera mengecek jumlah TKA yang masuk ke OKI. Jangan sampai ada TKA yang menanam tanaman berbakteri seperti yang ditemukan di Bogor.“Makanya kita harus ekstra hati-hati,” kata politisi Partai NasDem OKI ini.(BS01)