Beritasumut.com-Aksi terorisme, gerakan intoleransi, aksi premanisme, narkoba dan konflik lahan merupakan sejumlah kasus yang menjadi perhatian Polda Sumut (Poldasu) di tahun 2016 ini. "Terkait hal yang menjadi catatan penting ini kita juga mengeluarkan kebijakan seperti meningkatkan upaya pencegahan, melakukan upaya preemtif, memantapkan kordinasi lintas sektoral dan melakukan pemetaan potensi konflik dan penyusunan rencana aksi," ujar Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel pada saat pemaparan akhir tahun 2016 di Aula Tribrata, Mapolda Sumut, Kamis (29/12/2016). Kapoldasu menyebutkan, sepanjang tahun 2016 Poldasu juga mencatat 10 kejahatan menonjol yang terjadi di wilayah hukum Poldasu. Di posisi pertama tindak pidana narkoba dengan jumlah kasus sebanyak 5.460 untuk kasus dan kasus yang selesai sebanyak 4.956. Diperingkat kedua pencurian dengan pemberatan (curat) dengan jumlah kasus sebanyak 4.970 dan yang dituntaskan sebanyak 2.647 kasus. "Untuk Curanmor menduduki peringkat 3 dengan jumlah kasus sebanyak 4.279 dan yang berhasil dituntaskan sebanyak 1.200 kasus. Selanjutnya penganiayaan dengan pemberatan dengan jumlah kasus 2.866 dan yang berhasil dituntaskan sebanyak1.635 kasus," urainya. Di peringkat kelima judi terjadi 1.641 kasus dan yang diselesaikan sebanyak 1.550 kasus. Selanjutnya, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 993 kasus dan yang berhasil dituntaskan sebanyak 614 kasus. Selanjutnya, di posisi ketujuh pemerasan dan pengancaman terjadi sebanyak 727 kasus yang berhasil dituntaskan sebanyak 407 kasus.Di peringkat delapan ilegal logging terjadi 72 kasus yang berhasil dituntaskan 49 kasus. Selanjutnya penyelundupan terjadi 55 kasus, yang berhasil diselesaikan sebanyak 44 kasus. Terakhir, tindak pidana korupsi terjadi 20 kasus sepanjang tahun ini. Selain itu, Poldasu juga mencatat pada tahun ini setidaknya ada 68 personel yang mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Untuk personel yang melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 786 personel, yang melakukan pelanggaran kode etik profesi 137 personel dan yang melakukan pelanggaran tindak pidana sebanyak 93 personel.(BS04)