Beritasumut.com-Sebanyak 68 personel di jajaran Polda Sumut sepanjang tahun 2016 ini dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat berbagai kasus tindak pidana. Kapolda Sumut Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, puncak dari pemeriksaan dan proses peradilan Propam menjatuhkan vonis pemecatan pada oknum-oknum tersebut, karena telah melakukan pelanggaran kode etik profesi sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Pemecatan ini dilakukan setelah melewati proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga persidangan lalu pemecatan," ujar Kapolda didampingi Kepala Staf Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kasdam I/BB) Brigjend TNI Tiopan Aritonang pada saat pemaparan akhir tahun 2016 di Aula Tribrata, Mapolda Sumut, Kamis (29/12/2016). Lebih jauh Rycko menjelaskan, jika oknum yang dipecat itu karena terlibat berbagai kasus tindak pidana, melanggar kode etik profesi dan pelanggaran disiplin.(BS04)