Beritasumut.com-Digrebeknya panti rehabilitasi narkoba Yayasan Kasih Anugerah Bangsa (KAB) yang berada di Jalan Letjend Jamin Ginting Gang Bersama, Binjai Selatan, oleh Tim gabungan Penegak hukum di kota Binjai, menimbulkan konfilk dengan pemilik yayasan, Rabu (28/12/2016). Dalam penggrebekan itu, pemilik Yayasan KAB Sempurna Tarigan, bersikeras mempertahankan argumennya bahwa panti rehabilitasi narkoba miliknya digrebek tim gabungan adalah yayasan yang resmi/legal. "Saya di sini membantu program pemerintah. Kalian telah menghambat pemerintah dengan menghambat saya seperti ini," teriaknya di hadapan para FKPD Binjai. Hadir langsung dalam penggerebekan tersebut, walikota Binjai HM Idaham, Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, Dandim 0203/Langkat Letkol Arh Dedi Rahmanto, Ka BNNK Binjai AKBP Safwan Khayat, DPRD kota binjai, serta beberapa SKPD dan perwakilan dari BNNK Sumut. Digrebeknya Yayasan KAB, karena ada dugaan Yayasan KAB telah menyalahi aturan kemanusiaan dalam praktiknya. Saat digrebek Tim Gabungan, terlihat di lokasi hampir seluruh kaki pasien dirantai dengan rantai besi dan digembok layaknya seorang tawanan perang. Ditambah lagi adanya laporan dari salah seorang pasien yang kabur karena tidak tahan di sana. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, berusaha menenangkan kemarahan pemilik yayasan sembari mempertanyakan ijin yayasan yang mengelola 140 pasien pasien Narkoba dan depresi tersebut. "Kita disini bersama dinas terkait ingin melihat ijin dari yayasan ini. Kalau memang sudah dipenuhi semua perijinannya, ya bagus," kata Kapolres Binjai. Sementara itu, pemilik Yayasan KAB Sempurna Tarigan mengatakan tidak saat pasiennya akan dibawa untuk diperiksa. "Kami tidak mengijinkan pasien kami untuk dibawa. Lakukan assesment di tempat ini saja, saya di sini mau bekerja," tegasnya. (BS08)