Beritasumut.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang diketuai Hakim Dwiarso Budi Santiarso, menolak semua keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.“Mengadili: satu, keberatan terdakwa tidak dapat diterima; dua, mengatakan sah menurut hukum; tiga, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok; empat, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata Dwiarso Budi Santiarso membacakan keputusan sela Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menempati gedung eks PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (27/12/2016).Dengan demkian, sidang kasus penodaan agama ini akan dilanjutkan pekan depan, Selasa, 3 Januari 2017, bertempat di Kantor Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.Penolakan tersebut, disambut baik oleh massa yang berkumpul di depan gedung pengadilan. Gema takbir Allahu Akbar pun menggema.“Hari ini, keadilan mulai ditegakkan. Majelis Hakim telah menolak semua nota pembelaan Ahok. Sidang dilanjutkan minggu depan di Jakarta Selatan. Kita akan kawal terus. Kita akan kerahkan jauh lebih banyak lagi massa untuk memenangkan sidang. Allahu Akbar!” seru seorang orator dengan pengeras suara.Dilansir tribratanews.com, usai sidang, saat terdakwa Ahok akan keluar gedung pengadilan, nyaris terjadi keributan karena massa berniat menghadang dengan menutup Jalan Gajah Mada. Namun, aksi tersebut bisa dicegah setelah diperingatkan aparat Kepolisian dan pemimpin Ormas.(BS01)