Beritasumut.com-Jinto H (21) dan Rahmat G (24) warga VI Dusun Teuladan, Desa Lau Barus, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang Sumut diringku oleh Unit Reskrim Polsek Talun Kenas. Keduanya diduga telah melakukan pencurian atap rumah di Perumahan karyawan PTPN II Kebun Limau Mungkur, Dusun VI Tauladan, Desa Lau Barus, Kecamatan STM Hilir yang berbahan aluminium dengan cara mencongkel, Rabu (2/11/2016). Kapolsek Talun Kenas AKP Simon Pasaribu SH menjelaskan saat beraksi, pelaku diketahui oleh Danton Satpam PTPN II Kebun Limau.“Saat akan ditangkap Satpam PTPN II, pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang melarikan diri, kemudian dilaporkan kejadian itu pada Jumat (4/11/2016) ke Polsek Talun Kenas,” sebutnya. Ditambahkanya, pada Senin (26/12/3016) pukul 20.00 Wib, warga yang melihat keberadaan pelaku langsung menghubungi polisi, malam itu juga Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas dan anak buahnya berhasil menangkap kedua pelaku Jinto dan Rahmat di rumahnya, sedang satu rekan pelaku bernama G Ritonga (30) berhasil meraikan diri. "Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Talun Kenas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya," pungkas Kapolsek.(BS05)